Menu

Mode Gelap
BMKG Keluarkan Peringatan Waspada La Nina Hingga April 2025 Tim Badai Pasifik Sukses Hempaskan Elang Jawa Pj Sekda Papua Sebut Otsus Memberikan Banyak Dampak Positif “Tangan Kasih Gerejawi” Melindungi 4.306 Jemaat di Ufuk Timur Konsisten dengan Kebijakan Moneter, BI – Rate Tetap 6,00 Persen Badai Pasifik Bertekad Hempaskan Elang Jawa

Politik

KPU Perkuat Koordinasi Sesama Divisi Hukum dan Pemahaman Produk Hukum

badge-check


					KPU Perkuat Koordinasi Sesama Divisi Hukum dan Pemahaman Produk Hukum Perbesar

JAKARTA | Anggota KPU Iffa Rosita resmi menutup Rapat Koordinasi Pengelola dan Pemberian Anugerah JDIH KPU Tahun 2024 “JDIH KPU Terintegrasi Untuk Pemilihan Yang Informatif”, di Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa meminta jajaran memperkuat koordinasi,  memahami, mengkaji dan menganalisis lebih dalam semua aturan atau produk hukum yang diterbitkan KPU.

“Dibutuhkan pemahaman bagi divisi hukum, juga kecermatan, ketelitian, dan kehati-hatian,” kata Iffa dinukil dari siaran pers di laman KPU.

Menurut Iffa, satker menjadi ujung tombak dari semua sengketa atau permasalahan di Pilkada Serentak 2024, sehingga pentingnya memiliki pemahaman mendalam terhadap produk hukum demi suksesnya penyelenggaraan pilkada.

“Kita upayakan salah satu indikator suksesnya pemilu atau pilkada sedikit atau tidak ada sengketa pilkada atau sengketa lain,” tutur Iffa.

Lebih lanjut, Iffa meminta  pengelolaan JDIH terus dikembangkan dengan inovasi dalam rangka peningkatan pelayanan, serta menjadikan JDIH KPU Terbaik Tahun 2025.

“Inovasi memberikan layanan, dimulai dari personalnya memberikan layanan informasi kepada siapapun,” tegas Iffa.

Sebelum ditutup, dilakukan pemaparan materi oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Jambi, Jawa Tengah, Kepulauan Riau (Kepri) dan Bali, secara bergiliran menjelaskan materi tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menang Pilkada Biak, Mansnembra Jamin Tak Ada Lagi Pasien yang Ditolak Puskesmas dan Rumah Sakit

21 November 2024 - 09:12 WIB

Markus dan Jimmy Menang, YPM Garansikan Biak Jadi Ibukota Provinsi Kepulauan Papua Utara

20 November 2024 - 23:49 WIB

Heboh Saat Blusukan di Distrik Samofa, Markus dan Jimmy Pemimpin Idaman Biak Numfor

20 November 2024 - 10:39 WIB

Soal Program Pendidikan Gratis di Kota Jayapura, Ini Penjelasan Pasangan JBR-Hadir

19 November 2024 - 09:35 WIB

Trending di Papua