Euforia.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asmat sebagai Termohon membantah dalil yang menyebut mekanisme “one man, one vote” yang justru dibuat seolah-olah menggunakan sistem noken di 64 tempat pemungutan suara (TPS).
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Mereka pun menyinggung jumlah suara kedua pasangan calon dalam pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Asmat yang terdapat dalam permohonan Pemohon, yang justru menunjukkan bahwa jumlah tersebut berdasarkan sistem “one man, one vote” bukan noken.
Sistem noken atau ikat merupakan mekanisme pemilih menyalurkan hak pilihnya kepada kepala suku, yang kemudian dipertimbangkan dan disepakati bersama untuk memilih satu pasangan calon tertentu.
Namun, Pilbup Kabupaten Asmat tidak lagi menggunakan sistem noken sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Hal tersebut disampaikan Yusuf Agung Purnama selaku kuasa hukum Termohon dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti untuk Perkara Nomor 236/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Perkara tersebut dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Jumat (31/1/2025).
“Termohon menanggapi telah menyelenggarakan pemilihan kepala daerah Kabupaten Asmat sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Di mana setiap rangkaian kegiatan pemilihan kepala daerah tersebut, Kabupaten Asmat dilakukan sesuai dengan profesional dan prosedur yang ada,” ujar Yusuf di Ruang Sidang Pleno, Jakarta.
Yusuf membantah dalil pencoblosan yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kepala kampung, dan ketua adat tanpa ada larangan dari pengawas TPS.
Atas kejadian tersebut, Termohon telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Asmat untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Kampung Bine, dikarenakan adanya seseorang yang mencoblos lebih dari satu kali.
KPU Kabupaten Asmat juga melakukan PSU di TPS 01 Kampung Aou dan Kampung Weo, disebabkan adanya pelanggaran yang dilakukan KPPS.
Kemudian, PSU juga dilaksanakan di TPS 01 Kampung Bayun, disebabkan seseorang yang telah menggunakan hak pilihnya lebih satu kali oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Dalil permohonan Pemohon yang selanjutnya menyebutkan bahwa pencoblosan dilakukan oleh KPPS, kepala kampung, dan ketua adat tanpa ada larangan dari pengawas TPS, ini jawabannya sama, Yang Mulia, bahwa kami telah menindaklanjuti terkait dengan adanya rekomendasi dari Bawaslu tersebut,” ujar Yusuf.
Di samping itu, ia menjelaskan bahwa calon wakil bupati nomor urut 1 Yoel Manggaprou telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota DPR Kabupaten Asmat periode 2024-2029. Bukti pengunduran diri Yoel Manggaprou juga sudah dilampirkan oleh KPU Kabupaten Asmat.
Kemudian, Pihak Terkait dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 Thomas Eppe Safanpo-Yoel Manggaprou. Hardian Tuasamu sebagai kuasa hukum Pihak Terkait menjelaskan bahwa Yoel Manggaprou sudah mengundurkan diri dari posisi anggota DPR Kabupaten Asmat Periode 2024-2029.
“Sebelum penetapan itu sudah keluar SK peresmian pemberhentian. Kemudian untuk pengunduran diri itu sudah diajukan sejak tanggal 28 Agustus 2024 sebagai calon anggota DPRK terpilih,” ujar Hardian.
Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Asmat Petrus Paulus Sarkol menyampaikan, pihaknya menerima 14 laporan dan lima temuan. Dari 14 laporan, hanya satu yang diregistrasi. Sedangkan terhadap lima temuan, pihaknya merekomendasikan PSU di lima TPS dan sudah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Asmat.
“Untuk sistem noken yang disampaikan oleh Pemohon bahwa untuk Asmat itu tidak berlaku sistem noken, karena tidak diperbolehkan oleh aturan perundang-undangan,” ujar Petrus.
Sebagai informasi, Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asmat Nomor Urut 2 Bonefasius Jakfu dan Abdul Ganing yang mendalilkan adanya kertas suara yang dicoblos oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kepala kampung, dan ketua adat di 64 TPS dari 21 distrik. Selanjutnya, pencoblosan yang dilakukan KPPS, kepala kampung, dan ketua adat tersebut dianggap seolah-olah suara yang menggunakan sistem noken.
Di samping itu, Pemohon juga mendalilkan calon wakil bupati nomor urut 1, Yoel Manggaprou yang tidak mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota DPR Kabupaten Asmat periode 2024-2029 berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Selatan Nomor 100.2.1.4/410/ Tahun 2024 tertanggal 11 Oktober 2024. Hal tersebut jelas melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 75 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2024, yang diumumkan 7 Desember 2024 sepanjang 64 TPS di 21 distrik; Memerintahkan KPU Kabupaten Asmat melaksanakan pemungutan suara ulang di 64 TPS dari 21 distrik.
Atau, membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 75 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2024, yang diumumkan 7 Desember 2024; Menyatakan diskualifikasi pasangan Thomas Eppe Safanpo-Yoel Manggaprou sebagai peserta Pilbup Kabupaten Asmat; Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 45 Tahun 2024 sepanjang mengenai pasangan calon nomor urut 1.