Menu

Mode Gelap

News

ASN Papua Diharapkan Menjadi Teladan Wajib Pajak

badge-check


					Halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua yang sudah terpampang imbauan wajib pajak - dok Papua.go.id Perbesar

Halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua yang sudah terpampang imbauan wajib pajak - dok Papua.go.id

Jayapura, Euforia.id | Pemerintah Provinsi Papua mulai menertibkan pembayaran pajak kendaraan milik ASN. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan menjadi contoh bagi masyarakat.

Mulai 1 April 2025, kawasan kantor gubernur ditetapkan sebagai zona wajib pajak. ASN yang belum membayar pajak kendaraan akan diberi peringatan langsung.

Pelaksana Tugas Asisten III Setda Papua, Johana Rumbiak, menyebut ASN harus menjadi teladan. Penertiban ini juga bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

“Masih ada ASN yang menunggak pajak kendaraan. Karena itu, sweeping dilakukan terhadap kendaraan dinas dan pribadi milik ASN,” ujar Johana.

Lanjutnya, pemerintah tak hanya menegur, tapi juga memberi solusi. Mobil Samsat disiapkan di lokasi kantor untuk mempermudah pembayaran.

“Fasilitas layanan ini diuji coba selama tujuh hari, dari 1 hingga 7 April. ASN bisa langsung membayar pajak kendaraan di area kerja mereka,” tambahnya.

Rumbiak menegaskan penertiban ini bukan bentuk sanksi. Pemerintah ingin menumbuhkan kesadaran mulai dari lingkungan internal.

“Langkah ini diharapkan berdampak lebih luas. Jika ASN patuh pajak, masyarakat umum akan terdorong mengikuti,” tutupnya.

Baca Lainnya

KKP Godok Pembentukan 200 Kampung Nelayan Merah Putih di Wilayah Papua

12 Februari 2026 - 10:26 WIB

Pemprov Papua Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan dan Lebaran

12 Februari 2026 - 09:32 WIB

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Papua Tingkatkan Tenaga Terampil

12 Februari 2026 - 09:31 WIB

Evaluasi UMP Papua 2026 Dilakukan pada Triwulan Pertama

12 Februari 2026 - 09:29 WIB

Trending di News