Menu

Mode Gelap

Kota Jayapura

Polisi Jayapura Tangkap Dua Pria Pemilik Sabu

badge-check


					Dok polrestajayapurakota Perbesar

Dok polrestajayapurakota

Jayapura, Euforia.id | Tim opsnal satuan reserse narkoba kembali berhasil mencegah peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sebanyak 3,5 gram narkotika jenis sabu diamankan beserta dua pelaku berinsial CS (21) dan AA (29) di dua lokasi berbeda di Kota Jayapura, Sabtu (21/6) sore.

‎Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/6) siang.

‎AKP Febry menerangkan, pencegahan dan penanganan peredaran narkotika di Kota Jayapura terus digencarkan pihaknya sesuai atensi Kapolresta bahwa tidak ada ruang untuk narkoba di Kota Jayapura.

‎”Jadi, awalnya tim yang sedang monitoring di lapangan, mendapatkan informasi akan terjadinya transaksi narkotika jenis Sabu di seputaran entrop, mendalami hal tersebut tim opsnal langsung lakukan surveillance di sekitar lokasi,” ungkap AKP Febry.

‎Ia menjelaskan, timnya berhasil mengidentifikasi lokasi transaksi dan berhasil mengamankan CS bersama barang bukti Sabu yang dikemas di dalam satu plastik klip pertama bening ukuran kecil di area PTC Entrop Distrik Jayapura Selatan pada Sabtu (21/6) sore.

‎”Setelah diamankan dan diinterogasi terkait asal barang bukti yang ditemukan pada CS, tim kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke wilayah Abepura tepatnya di seputaran Pasar Baru dan berhasil menciduk AA selaku pemilik barang haram tersebut,” ungkap AKP Febry.

‎Dari tangan AA berhasil ditemukan barang bukti Sabu dan alat hisap atau bong yang disimpan di dalam kamar kosnya.

“Jadi total barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim sebanyak 13 plastik klipper bening ukuran kecil dan total berat keseluruhan BB yakni 3,51 gram,” jelas AKP Febry.

Ia menambahkan, kedua pelaku tersebut akan diproses hukum atas perbuatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 22 / VI / 2025 / SPKT.SATNARKOBA / POLRESTA  JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 21 Junj 2025 tentang Kepemilikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.

‎”Dasar laporan polisi tersebut keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun lantaran disangkakan Pasal 112 Ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba Polresta AKP Febry Pardede.

Baca Lainnya

Doremi Hadir di Kota Jayapura, Tawarkan Pengalaman Belanja yang Berbeda

8 November 2025 - 12:23 WIB

Curhat Yusak Aronggear: Kader Pustu Mosso yang Berharap Diangkat Jadi PNS

1 November 2025 - 13:43 WIB

Pemkot Jayapura Fokus Kembangkan Wisata di Distrik Muara Tami, Siapkan Paket Terintegrasi

27 Oktober 2025 - 16:29 WIB

Perdana, Mamberamo Raya Gelar Kursus Wasit Sepak Bola

27 Oktober 2025 - 14:52 WIB

Trending di Kota Jayapura