Euforia.id | Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat, dan Jaksa Agung, ST Burhanudin, menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai Koordinasi Dalam Membantu Penegakan Hukum Perlindungan Kemerdekaan Pers, Kesadaran Peningkatan Hukum Masyarakat Serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa 15 Juli 2025.
Salah satu kesepakatannya adalah memberikan perlindungan kepada wartawan.
“Yang pokoknya adalah kerja samanya, koordinasi, terutama dalam rangka perlindungan wartawan dan kerja sama kegiatan-kegiatan di bidang Kejaksaan dan Dewan Pers,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam siaran pers Dewan Pers, Selasa (15/7/2025).
Nota kesepahaman ini merupakan komitmen bersama antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung untuk mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan dan kolaborasi, guna mendukung penegakan hukum di Indonesia.
Dewan Pers berharap semua permasalahan pers dapat diselesaikan di seluruh masyarakat pers sehingga tidak perlu diselesaikan proses hukum.
Sengketa pers atau hukum terkait dengan pers yang ditangani oleh Kejaksaan dapat dikoordinasikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers. Salah satu koordinasi yang dapat dilakukan sebagaimana disebutkan di nota kesepahaman yaitu melalui permohonan keterangan ahli pers ke Dewan Pers.
Dengan dilakukannya nota kesepahaman ini, Dewan Pers dapat memuat ilustrasi yaitu memberikan perlindungan kepada jurnalis dalam memuatnya sesuai dengan amanah UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Kejaksaan Agung melihat peran masyarakat yang signifikan dalam mendukung upaya penegakan hukum di Indonesia. Pers yang dinilai dapat membantu menyebarkan informasi mengenai kinerja atau kerja kerja di Kejaksaan.
Keberadaan pers juga menjadi pengawas kinerja Kejaksaan, untuk memonitor cara teman-teman kejaksaan bekerja, terutama di daerah. Hal ini mengingat luasnya wilayah Indonesia.