Menu

Mode Gelap

Nasional

Waspada! Ini Dia 15 Jenis Obat Tradisional yang Menggunakan Bahan Kimia

badge-check


					Ilustrasi obat Perbesar

Ilustrasi obat

Euforia.id | Selama periode bulan Juni 2025, BPOM kembali menemukan 15 produk obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin berkelanjutan yang dilakukan BPOM sejak awal tahun.

Sebelumnya, BPOM juga telah merilis daftar produk OBA mengandung BKO yang ditemukan selama triwulan 1 serta pada periode April dan Mei 2025.

Dari hasil pengujian laboratorium, mayoritas dari 15 produk tersebut mengandung sildenafil sitrat, yaitu zat aktif dalam obat keras yang umumnya digunakan untuk pengobatan disfungsi ereksi.

Daftar produk-produk OBA mengandung BKO yang ditemukan BPOM selama periode pengawasan bulan Juni 2025, yakni bubalus, linzi don mai dan, sultan, raja jahanam, kapsul tradisional spontan, daun mujarab, pusaka dayak x-tra strong, new gali-gali, new urat kuda formula plus, sari daun kelor, slim ty, kopi cleng, kopi arab platinum, madu kuat, dan surya sehat java dwipa 2.

Sildenafil sitrat hanya boleh digunakan dengan resep dokter dan di bawah pengawasan tenaga medis. Penggunaan BKO sildenafil sitrat tanpa kontrol pengawasan tenaga medis berisiko menimbulkan efek samping serius bagi kesehatan.

Efek yang mungkin timbul akibat mengonsumsi obat tradisional mengandung BKO yaitu nyeri dada, jantung berdebar, penurunan tekanan darah drastis, stroke, bahkan serangan jantung. Risiko ini akan bertambah berat terutama bagi mereka yang memiliki riwayat penyakit jantung atau sedang mengonsumsi obat tertentu.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan peredaran produk seperti ini sangat berbahaya karena dikemas sebagai produk obat tradisional atau obat herbal.

“Temuan ini menunjukkan produsen ilegal sengaja mencampurkan BKO untuk memberikan efek instan yang menyesatkan. Mereka tidak peduli terhadap dampak jangka panjang bagi konsumen,” ujarnya.

Taruna Ikrar menjelaskan bahwa peredaran produk ilegal dan berbahaya masih terus berlangsung dengan modus yang semakin variatif. Ia juga menyebut modus yang digunakan pelaku antara lain adalah pemasaran melalui platform daring, media sosial, hingga jalur distribusi sembunyi-sembunyi yang sulit dilacak.

Produk semacam ini seringkali diklaim sebagai suplemen peningkat stamina, khususnya bagi pria. Namun, kandungannya menyimpan bahaya tersembunyi yang tidak diinformasikan kepada konsumen.

Sebagai tindak lanjut, seluruh produk tersebut telah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan, sebagai bagian dari upaya pengawasan intensif yang terus dilakukan secara nasional. Tidak hanya itu, BPOM juga melakukan penelusuran terhadap pelaku usaha yang terlibat dalam produksi dan distribusinya.

Langkah hukum akan diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPOM juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait serta melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap produk yang tidak terdaftar.

BPOM kembali mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk OBA maupun suplemen kesehatan. Pastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi dari BPOM, yang bisa dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi  www.pom.go.id.

Selain itu, konsumen disarankan untuk menghindari produk dengan klaim khasiat instan dan harga yang tidak wajar.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. Jangan mudah tergiur oleh janji khasiat instan atau promosi yang menyesatkan. Kesehatan adalah aset paling berharga. Mari kita lindungi diri dan keluarga dengan hanya mengonsumsi produk yang legal, aman, dan berkualitas,” tutup Kepala BPOM.

Baca Lainnya

Indosat Cetak AI Engineer Gratis untuk Masa Depan Digital Indonesia

11 Oktober 2025 - 16:19 WIB

Beasiswa Eramet Beyond: Tiga Mahasiswa Indonesia Timur Meraih Mimpi di Tengah Keterbatasan

8 Oktober 2025 - 08:57 WIB

Kemenhut Genjot Kapasitas SDM: Puluhan Calon Verifikator Hutan Adat Dilatih

7 Oktober 2025 - 20:13 WIB

MotoGP Mandalika 2025 Pecahkan Rekor Hunian Hotel dan Tampilkan Budaya Sasak

7 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Trending di Internasional