Menu

Mode Gelap

Papua

BPJS Ketenagakerjaan Papua Bayar Klaim Pensiun Rp2,7 Miliar hingga November 2025

badge-check


					Ilustrasi / benemica Perbesar

Ilustrasi / benemica

Jayapura, Euforia.id | BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Provinsi Papua mencatatkan realisasi pembayaran Program Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp2.761.546.860 hingga periode November 2025.

Dana tersebut disalurkan kepada para pensiunan karyawan swasta dan BUMN, serta ahli waris yang berhak di seluruh wilayah Provinsi Papua.

​Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua, Sirta Mustakiem, menjelaskan bahwa pembayaran tersebut terbagi ke dalam dua skema utama, yakni jaminan pensiun berkala yang dibayarkan setiap bulan dan jaminan pensiun sekaligus (lumpsum).

​”Manfaat jaminan pensiun berkala diperuntukkan bagi peserta yang telah memasuki usia pensiun 58 tahun dengan masa iur minimal 15 tahun. Namun, ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal dunia juga berhak menerima manfaat berkala ini meskipun masa iur belum mencapai 15 tahun, asalkan kepadatan iurannya mencapai 80 persen,” ujar Sirta dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/12).

​Sementara itu, manfaat lumpsum diberikan kepada peserta atau ahli waris yang tidak memenuhi kriteria masa iur atau kepadatan iuran tertentu saat memasuki usia pensiun atau terjadi risiko kematian.

Sirta merinci bahwa penerima manfaat program ini tidak terbatas pada pekerja saja. Perlindungan mencakup janda atau duda, anak-anak yatim hingga usia 23 tahun, bahkan orang tua jika peserta yang meninggal dunia belum memiliki pasangan atau anak.

​Ada lima kategori manfaat tunai yang diberikan, yaitu Pensiun Hari Tua, Pensiun Cacat bagi yang mengalami kecelakaan atau penyakit permanen, Pensiun Janda/Duda, Pensiun Anak (maksimal dua orang anak), serta Pensiun Orang Tua.

Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, BPJS Ketenagakerjaan mewajibkan penerima manfaat berkala untuk melakukan konfirmasi administrasi secara rutin.

​”Ahli waris yang menerima manfaat bulanan cukup melakukan konfirmasi setiap tiga bulan sekali ke Kantor Cabang terdekat dengan membawa KTP. Sedangkan untuk manfaat lumpsum, peserta cukup membawa Kartu Kepesertaan dan KTP saat memasuki usia 58 tahun,” tambahnya.

​Program Jaminan Pensiun ini diharapkan menjadi instrumen perlindungan sosial yang vital di Papua untuk menjaga derajat kehidupan layak bagi pekerja dan keluarganya saat kehilangan penghasilan akibat usia tua atau cacat total tetap.

Baca Lainnya

Sah! 11 Anggota DPR Papua Jalur Pengangkatan Akhirnya Dilantik

30 Desember 2025 - 15:01 WIB

Gubernur Papua Serahkan Aset Daerah ke Provinsi Papua Pegunungan Rp329 Miliar

29 Desember 2025 - 17:58 WIB

Kejar Target 99 Persen PAD, Bapenda Papua Optimalkan Digitalisasi dan Aset Daerah

26 Desember 2025 - 07:33 WIB

Kabar Baik Akhir Tahun, UMP Papua Naik 3,51 Persen

24 Desember 2025 - 19:15 WIB

Trending di Papua