Menu

Mode Gelap

Jayapura

Operasi Keselamatan Cartenz 2026: Sat Lantas Polresta Jayapura Kota Jaring 61 Pelanggar

badge-check


					Pengendara yang kedapatan melanggar dalam operasi Keselamatan Cartenz / dok Polresta Jayapura Kota Perbesar

Pengendara yang kedapatan melanggar dalam operasi Keselamatan Cartenz / dok Polresta Jayapura Kota

Jayapura, Euforia.id | Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Jayapura Kota menggelar aksi penertiban dalam rangka Operasi Keselamatan Cartenz-2026 di kawasan Jalan Percetakan dan Jalan Irian, Kota Jayapura. Sebanyak 61 pengendara terjaring dalam operasi yang berlangsung tepat di depan Pos Yasmin tersebut.

​Dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Muhammad Akbar, S.Sos., personel gabungan yang terdiri dari unsur Sat Lantas, Provos, Siwas, TIK, Intel, hingga Humas mulai menyisir jalan sejak pukul 09.00 hingga 11.30 WIT.

​Petugas menyasar pelanggaran kasat mata, terutama pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar nasional (SNI), penggunaan knalpot brong, serta kelengkapan administrasi kendaraan.

​Dalam operasi tersebut, polisi memberikan tindakan tegas namun tetap mengedepankan sisi humanis. Petugas memberikan 12 teguran terkait TNKB (plat motor), 45 teguran tertulis penggunaan helm standar, dan 4 teguran atas penggunaan knalpot brong.

​Kasat Lantas AKP Muhammad Akbar menjelaskan bahwa Operasi Keselamatan Cartenz-2026 ini merupakan upaya preventif untuk menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Jayapura Kota.

​”Operasi ini kami laksanakan untuk mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas korban. Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan memastikan kelengkapan diri serta kendaraan sebelum berangkat,” ujar AKP Akbar.

​Meski penindakan dilakukan, AKP Akbar menegaskan bahwa pihaknya masih mengutamakan teguran simpatik kepada para pengendara. Namun, kepolisian tidak akan segan mengambil langkah hukum jika pelanggaran terus berulang.

​”Kami tetap mengedepankan teguran simpatik. Namun, apabila pelanggaran dilakukan hingga tiga kali, maka kami akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

​Ia juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya penggunaan helm standar, kelengkapan spion, serta kepemilikan SIM dan STNK sebagai syarat mutlak berkendara demi menciptakan rasa aman dan nyaman di jalan raya.

Baca Lainnya

RSUD Jayapura Resmi Jadi Rumah Sakit Pendidikan, Cetak Dokter Spesialis di Papua

2 April 2026 - 22:16 WIB

Gubernur Fakhiri Hadiri Perayaan HUT Ke-71 GKI Paulus Dok V Jayapura

31 Maret 2026 - 20:55 WIB

Wagub Buka Musda X Pramuka, Tekankan Regenerasi Kepemimpinan dan Penguatan Karakter Generasi Muda

26 Maret 2026 - 15:36 WIB

Dinsos Kota Jayapura Fokus Bantuan Logistik dan Alat Bantu Kelompok Rentan

18 Maret 2026 - 11:33 WIB

Trending di Jayapura