Jayapura, Euforia.id | Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Papua memastikan akan melakukan evaluasi serta monitoring terhadap penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tahun 2026.
Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada triwulan pertama tahun ini.
Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Provinsi Papua, Fransiska H. Rerey, menjelaskan bahwa monitoring baru dilakukan setelah perusahaan menjalankan ketentuan UMP selama kurang lebih tiga bulan.
“Biasanya monitoring dan evaluasi dilaksanakan pada triwulan pertama,” ujar Fransiska.
Hingga saat ini, pihak Dinas mencatat belum ada laporan maupun pengaduan resmi, baik dari pekerja maupun perusahaan, terkait pelaksanaan UMP Papua 2026.
Menurut Fransiska, tren pengaduan biasanya baru muncul setelah masa tiga bulan berjalan.
“Pengaduan biasanya muncul sekitar April, ketika pekerja merasa upah belum disesuaikan meski UMP sudah ditetapkan,” jelasnya.
Sebagai langkah perlindungan hak pekerja, pemerintah telah menyiapkan posko pengaduan UMP. Fasilitas ini ditujukan bagi para pekerja yang merasa dirugikan akibat perusahaan yang tidak menerapkan upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait peta dunia usaha di Papua, Fransiska menambahkan bahwa mayoritas perusahaan masih berada pada kategori usaha menengah ke bawah, di luar Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kondisi ekonomi ini turut memengaruhi kemampuan perusahaan dalam mengimplementasikan UMP secara optimal.
Meski demikian, secara umum situasi ketenagakerjaan di Papua dinilai tetap stabil.
“Selama ini, penerapan UMP di Papua relatif kondusif. Yang terpenting ada kesepakatan kedua belah pihak dan tidak ada komplain dari pekerja,” tutup Fransiska.










