Jayapura, Euforia.id | Pemerintah Provinsi Papua menginstruksikan pemerintah kabupaten dan kota untuk memperkuat pengawasan terhadap lokasi usaha peternakan.
Langkah ini diambil guna melindungi kenyamanan organisasi warga sekaligus menjaga kelestarian lingkungan, menyusul meningkatnya keluhan masyarakat terkait aktivitas peternakan yang beroperasi di dekat kawasan perumahan.
Asisten I Setda Papua, Yohanes Walilo, menegaskan bahwa pemerintah daerah kini mendorong penerapan seleksi yang lebih ketat dalam pemberian izin usaha peternakan.
Menurutnya, pengaturan tersebut sangat krusial agar aktivitas ekonomi tidak memicu dampak lingkungan maupun gangguan sosial di tengah masyarakat.
“Usaha peternakan tetap boleh berjalan, tetapi lokasinya harus sesuai ketentuan. Kalau tidak memenuhi syarat lingkungan dan tata ruang, izin tidak bisa diberikan,” ujar Walilo saat memberikan keterangan di Jayapura.
Walilo menjelaskan bahwa kewenangan penuh dalam menerbitkan izin berada di tangan pemerintah kabupaten dan kota. Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah daerah untuk lebih disiplin dalam menilai kelayakan lokasi usaha.
Penilaian tersebut wajib memperhitungkan jarak dari organisasi serta potensi dampak yang mungkin dirasakan oleh warga sekitar.
Terkait prosedur pengaduan, Walilo menambahkan bahwa masyarakat yang merasa terdampak oleh aktivitas peternakan dapat menyampaikan laporan secara berjenjang, mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, hingga distrik.
Laporan-laporan tersebut nantinya akan menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi, penertiban, bahkan relokasi usaha jika terbukti ditemukan pelanggaran di lapangan.
Meski memperketat pengawasan, Walilo memastikan bahwa Papua tetap terbuka terhadap investasi dan pengembangan usaha di sektor peternakan.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa pertumbuhan ekonomi harus berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan publik.
“Kita menjaga keseimbangan. Investasi tetap masuk, tapi lingkungan dan kenyamanan warga juga harus dilindungi,” pungkas Walilo.














