Jayapura, Euforia.id | Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinvi Papua, Natirmalus D. Renyaan, membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait selebaran bantuan rumah yang disebut bisa diurus melalui pihak tertentu.
Natirmalus menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Bantuan rumah dari pemerintah merupakan ranah dinas PU dan Perumahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Prosesnya dilakukan secara resmi tanpa perantaraan pihak luar,” kata Natirmalus di Kota Jayapura, Jumat (13/3/2026).
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar tanpa sumber yang jelas, terutama melalui media sosial maupun grup percakapan.
Menurutnya, apabila ada pihak yang mengatasnamakan pemerintah atau dinas dan menawarkan bantuan rumah dengan meminta sejumlah uang, maka hal tersebut patut dicurigai sebagai upaya penipuan.
“Jangan mudah mempercayai informasi seperti itu, apalagi jika disertai permintaan mahar atau biaya pengurusan. Kami tidak bertanggung jawab apabila ada masyarakat yang menjadi korban penipuan,” tegasnya.
Natirmalus menjelaskan, program bantuan perumahan dari pemerintah memiliki mekanisme yang jelas dan harus melalui proses verifikasi oleh instansi resmi.
Ia mengatakan, pelaksanaan program bantuan rumah nantinya akan dikerjakan oleh pemerintah pusat melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Papua setelah proses verifikasi terhadap calon penerima dilakukan.
Karena itu, masyarakat diminta untuk mengonfirmasi langsung ke dinas terkait apabila menerima informasi mengenai program bantuan perumahan.
“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan kebenaran informasi tersebut ke dinas terkait, sehingga tidak mudah tertipu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Natirmalus juga meminta masyarakat melaporkan kepada aparat berwenang jika menemukan oknum yang mencoba memanfaatkan program bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadi. “Silahkan laporkan jika ada oknum yang bermain soal ini,” tambahnya.
Menurut ia, tahun ini (2026) dari total kebutuhan itu ada sekitar 14.000 unit rumah serta sekitar 400 unit bantuan stimulan.
Bantuan stimulan perumahan saat ini bernilai Rp 35 juta per unit, yang mencakup material dan biaya tukang. Namun, Pemprov Papua mengusulkan kenaikan menjadi Rp 40 juta per unit karena tingginya harga bahan bangunan di wilayah Papua.
Selain dukungan dari APBN, Pemprov Papua juga mengalokasikan dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp 3,9 miliar pada 2026 untuk membiayai sekitar 40 unit rumah.
Pemerintah Provinsi Papua juga tengah melakukan sinkronisasi data kebutuhan perumahan untuk periode 2027–2030 melalui aplikasi SIO Papua dan koordinasi dengan BPS, guna memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
Pemprov Papua menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam memperkuat pembangunan perumahan, khususnya bagi Orang Asli Papua.










