Jayapura, Euforia.id | Setelah lebih dari satu tahun menunggu, Provinsi Papua akhirnya mendapatkan kejelasan mengenai pemimpin barunya. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 02, Matius D. Fakhiri dan Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), kini siap memimpin setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01.
Putusan itu secara resmi mengakhiri perjalanan panjang Pilkada Papua, sekaligus menguatkan kemenangan Mari-Yo yang sebelumnya telah dinyatakan unggul berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua.
Pasangan dengan akronim Mariyo ini sukses memenangkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua dengan perolehan 259.817 suara, atau sekitar 50,4 persen.
“Kami semua bersyukur bahwa kemenangan demokrasi di Papua yang sudah ditunggu-tunggu akhirnya tiba. Seluruh proses yang berjalan, mulai dari pemungutan suara pada 27 November lalu hingga putusan MK hari ini, dapat terlaksana dengan damai dan aman,” kata Matius Fakhiri, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, putusan ini adalah yang terbaik bagi masa depan Papua.
“Saya beserta semua pendukung pasangan calon 02 bersyukur karena inilah yang terbaik untuk kepemimpinan Papua dalam lima tahun ke depan,” pungkasnya.