Menu

Mode Gelap

Papua

ASN Papua Diharapkan Menjadi Teladan Wajib Pajak

badge-check


					Halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua yang sudah terpampang imbauan wajib pajak - dok Papua.go.id Perbesar

Halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua yang sudah terpampang imbauan wajib pajak - dok Papua.go.id

Jayapura, Euforia.id | Pemerintah Provinsi Papua mulai menertibkan pembayaran pajak kendaraan milik ASN. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan menjadi contoh bagi masyarakat.

Mulai 1 April 2025, kawasan kantor gubernur ditetapkan sebagai zona wajib pajak. ASN yang belum membayar pajak kendaraan akan diberi peringatan langsung.

Pelaksana Tugas Asisten III Setda Papua, Johana Rumbiak, menyebut ASN harus menjadi teladan. Penertiban ini juga bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

“Masih ada ASN yang menunggak pajak kendaraan. Karena itu, sweeping dilakukan terhadap kendaraan dinas dan pribadi milik ASN,” ujar Johana.

Lanjutnya, pemerintah tak hanya menegur, tapi juga memberi solusi. Mobil Samsat disiapkan di lokasi kantor untuk mempermudah pembayaran.

“Fasilitas layanan ini diuji coba selama tujuh hari, dari 1 hingga 7 April. ASN bisa langsung membayar pajak kendaraan di area kerja mereka,” tambahnya.

Rumbiak menegaskan penertiban ini bukan bentuk sanksi. Pemerintah ingin menumbuhkan kesadaran mulai dari lingkungan internal.

“Langkah ini diharapkan berdampak lebih luas. Jika ASN patuh pajak, masyarakat umum akan terdorong mengikuti,” tutupnya.

Baca Lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Papua Bayar Klaim Pensiun Rp2,7 Miliar hingga November 2025

30 Desember 2025 - 16:12 WIB

Sah! 11 Anggota DPR Papua Jalur Pengangkatan Akhirnya Dilantik

30 Desember 2025 - 15:01 WIB

Gubernur Papua Serahkan Aset Daerah ke Provinsi Papua Pegunungan Rp329 Miliar

29 Desember 2025 - 17:58 WIB

Kejar Target 99 Persen PAD, Bapenda Papua Optimalkan Digitalisasi dan Aset Daerah

26 Desember 2025 - 07:33 WIB

Trending di Papua