Menu

Mode Gelap

Jayapura

Bandel Ngetem di Luar Terminal, Dishub Kota Jayapura Ancam Kandangkan Angkot 7 Hari

badge-check


					Tampak angkot trayek E sedang menunggu penumpang di depan GOR Cenderawasih / Euforia.id Perbesar

Tampak angkot trayek E sedang menunggu penumpang di depan GOR Cenderawasih / Euforia.id

Jayapura, Euforia.id | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura mempertegas aturan operasional bagi angkutan kota (angkot) guna mengurai kemacetan.

Sopir yang kedapatan menaik-turunkan penumpang atau mengantre di luar terminal terancam sanksi tegas berupa pengandangan kendaraan.

​Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus menegaskan fungsi fasilitas jalan seperti shelter di area GOR dan Porasko sering disalahgunakan.

Menurutnya, tempat tersebut hanyalah titik berhenti cepat, bukan lokasi untuk mangkal atau mengantre penumpang.

​”Kami akan terus menindak mereka yang melanggar aturan di luar terminal. Sanksinya bisa berupa pengandangan kendaraan selama 7 hari. Hal ini tentu akan merugikan mereka karena tidak bisa membawa penghasilan selama masa sanksi,” tegas Kadishub.

​Ia mengimbau para sopir, khususnya trayek E yang berjumlah sekitar 100 unit, untuk memaksimalkan fasilitas Terminal Tipe A dan Terminal Mesran yang telah direvitalisasi pemerintah.

Transaksi penumpang di dalam terminal diwajibkan demi mencegah kesemrawutan dan meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas

Baca Lainnya

Wagub Buka Musda X Pramuka, Tekankan Regenerasi Kepemimpinan dan Penguatan Karakter Generasi Muda

26 Maret 2026 - 15:36 WIB

Dinsos Kota Jayapura Fokus Bantuan Logistik dan Alat Bantu Kelompok Rentan

18 Maret 2026 - 11:33 WIB

Gubernur Resmikan Unit Hemodialisa RSUD Abepura

16 Maret 2026 - 15:41 WIB

Karantina Papua Gagalkan Penyelundupan 25 Burung Langka di Pelabuhan Jayapura

15 Maret 2026 - 08:20 WIB

Trending di Jayapura