Menu

Mode Gelap
Tambah 12 medali, Kontingen Papua Tembus Posisi Kelima Peparnas XVII Para-Angkat Berat Papua Raup 3 Keping Medali Hari Ketiga Peparnas XVII Para-atletik Raih 3 Medali Emas Hari Ketiga Peparnas XVII Dukung Pertumbuhan Bisnis Konsumen di Indonesia, Mitsubishi Fuso Hadirkan Promo Shocktober  Para-atletik Papua Raih 10 Keping Medali di Hari Kedua Peparnas XVII Para-renang Papua Dulang 8 Medali di Hari Kedua Peparnas XVII

Nasional

BPOM Bersama Kementerian Perdagangan Amankan Kosmetik Impor Ilegal

badge-check


					BPOM Bersama Kementerian Perdagangan Amankan Kosmetik Impor Ilegal Perbesar

JAKARTA | BPOM bersama Kementerian Perdagangan di bawah kerangka Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor berhasil mengamankan produk kosmetik impor ilegal senilai lebih dari Rp11,4 miliar.

Kosmetik impor ilegal tersebut merupakan hasil dari operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan di berbagai wilayah di Indonesia selama periode Juni hingga September 2024.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan bahwa temuan kosmetik impor ilegal yang diamankan berjumlah 415.035 pieces  (970 item).

Kosmetik tersebut merupakan produk tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang yang sebagian besar berasal dari negara Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Beberapa merek yang banyak ditemukan di antaranya Lameila, Brilliant, Balle Metta, dan lain-lain.

 “Kosmetik impor ilegal ini kami temukan dari berbagai wilayah, yaitu di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua,” papar Taruna Ikrar saat melakukan konferensi pers dengan awak media terkait temuan ini pada Senin (30/9/2024).

Temuan kosmetik impor ilegal sebanyak 45 kasus yang berasal dari 23 lokasi seluruh Indonesia selanjutnya akan ditindaklanjuti  sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, pelaku pelanggaran juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Terhadap hasil temuan kosmetik impor ilegal yang telah diamankan akan dilakukan pemusnahan. Ini langkah yang kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran produk kosmetik ilegal,” ujar Taruna Ikrar lagi.

Peredaran kosmetik impor ilegal berisiko membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakannya.

Tidak hanya berdampak pada kesehatan, peredaran produk ilegal tersebut juga berpotensi merugikan pasar produk-produk dalam negeri, terutama yang diproduksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu, BPOM secara aktif berkolaborasi dengan lintas sektor terkait untuk berupaya menumpas tindak kejahatan ini.

Salah satunya adalah melalui keterlibatan BPOM dengan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor merupakan satgas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024 dan telah bertugas sejak ditetapkannya Keputusan tersebut tanggal 18 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Satgas ini dibentuk dengan beberapa tujuan, antara lain menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor; menciptakan koordinasi dan komunikasi yang efektif antar instansi dalam hal pengawasan dan pengamanan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor; serta penanganan permasalahan yang berkaitan dengan impor.

Peran BPOM dalam satgas ini adalah dalam pengawasan terkait dengan produk kosmetik, yang menjadi salah satu target dari komoditi pengawasan satgas.

“BPOM sangat mengapresiasi kolaborasi yang terbentuk melalui satgas ini. Kami berharap kerja sama ini dapat semakin membantu dalam mengefektifkan langkah pengawasan yang dilakukan BPOM, terutama untuk mencegah pengaruh buruk dari masuknya produk-produk kosmetik impor ilegal ke dalam negeri,” tutur Taruna Ikrar.

BPOM kembali mengimbau kepada para pelaku usaha kosmetik dalam negeri untuk terus menaati regulasi yang berlaku.

Dengan masih tingginya demand pasar akan produk kosmetik impor, maka tanggung jawab pelaku usaha terhadap aspek keamanan, manfaat, dan mutu produk yang dihasilkan menjadi hal utama yang harus diperhatikan.

Hal ini juga menjadi salah satu faktor kunci dalam memutus mata rantai peredaran kosmetik impor ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang dalam kosmetik ke dalam negeri.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu mencermati dan menerapkan Cek KLIK (cek Kemasan, Label, Izin edar, dan tanggal Kedaluwarsa) terhadap pilihan produk kosmetik yang akan dibeli atau digunakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tambah 12 medali, Kontingen Papua Tembus Posisi Kelima Peparnas XVII

9 Oktober 2024 - 19:01 WIB

Para-Angkat Berat Papua Raup 3 Keping Medali Hari Ketiga Peparnas XVII

9 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Para-atletik Raih 3 Medali Emas Hari Ketiga Peparnas XVII

9 Oktober 2024 - 16:52 WIB

Para-atletik Papua Raih 10 Keping Medali di Hari Kedua Peparnas XVII

8 Oktober 2024 - 13:38 WIB

Trending di Info Papua