Euforia.id, Jayapura | Tiga buron Kasus penggelapan berinisial RS (29), RK (26), dan KS (30) berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (9/2/2025).
Bekerjasama dengan Polresta Samarinda, tim yang dipimpin oleh Ipda Zen itu berhasil menangkap ketiga buron tersebut yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota dalam kasus Penggelapan sesuai Laporan Polisi, pada September tahun 2024 lalu.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon melalui Kasat Reserse Kriminial AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan bahwa tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik Ipda Muh. Zen Fahrurozi, mendapati informasi bahwa para tersangka berada di wilayah Kalimantan Timur.
“Tim Opsnal kami langsung berangkat usai mendapati informasi keberadaan mereka di Kota Samarinda,” ungkap Kasat Reskrim.
Ia menjelaskan, ketiganya yang berprofesi sebagai supir truk lajuran Wamena – Jayapura itu melakukan tindak pidananya usai mendapatkan pekerjaan dari pelapor/korban untuk mengambil bahan makanan (Bama) di salah satu gudang distributor di wilayah Entrop menggunakan 1 unit truk.
“Bama tersebut rencananya akan dijual korban di tokonya yang berada di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, namun tanpa sepengetahuannya para pelaku tersebut malah menjual Bama yang hendak dibawa ke Wamena dan membongkar serta mengambil spare part truk yang digunakan untuk memperoleh keuntungan buat mereka,” ungkap Kasat Reskrim.
Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian kurang lebih sekitar Rp 600 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolresta Jayapura Kota.
“Atas dasar laporan tersebut, dari hasil pengembangan melalui penyelidikan akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa para tersangka berada di wilayah Kota Samarinda, Kalimantan Timur,” kata Kasat.
Ketiganya saat ini telah diamankan di Polresta Samarinda untuk selanjutnya diberangkatkan ke Kota Jayapura guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang kini dalam proses hukum di Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.
Akibat tindak pidana yang dilakukan, ketiga pria tersebut disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan terancam hukuman maksimal empat tahun berada dibalik jeruji besi.