Menu

Mode Gelap

Nasional

Ditjen AHU Percepat Pendirian Koperasi Merah Putih

badge-check


					Dok siaran pers BPHN Kementerian Hukum Perbesar

Dok siaran pers BPHN Kementerian Hukum

Euforia.id | Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia melaporkan progres percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Dinukil dari siaran pers Ditjen AHU, data terbaru per 18 Mei 2025 mencatat 14.875 permohonan nama koperasi desa dan 1.191 untuk koperasi kelurahan merah putih, pendirian mencapai 767 koperasi desa dan 52 koperasi kelurahan merah putih, serta perubahan dari jenis koperasi lain sebanyak 8 koperasi desa merah putih.

Dirjen AHU Widodo menjelaskan, inovasi layanan digital Ditjen AHU mampu memproses legalisasi badan hukum koperasi dalam 1 jam untuk 1.000 dokumen, sehingga kapasitas harian mencapai 24.000 koperasi.

“Dengan sistem ini, target 80.000 KDMP/KKMP dapat tercapai secara efisien,” ujarnya dalam siaran pers resmi, Senin (19/5/2025).

Widodo menambahkan, terobosan ini sejalan dengan transformasi digital Kemenkum yang telah dijalankan secara menyeluruh.

“Sistem AHU Online yang kami kembangkan tidak hanya mempercepat proses, tapi juga menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pendirian koperasi. Selain itu, saat ini seluruh notaris dapat mengakses dalam percepatan pembentukan KDMP/KKMP, tidak hanya notaris pembuat akta koperasi, guna mempercepat program ini,” jelasnya.

Kemenkum telah menerbitkan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 untuk menyederhanakan prosedur, termasuk percepatan konversi 8 koperasi lama menjadi KDMP.

Notaris diberi peran krusial sebagai fasilitator pengajuan melalui Sistem AHU Online dan pendamping hukum masyarakat, terutama di daerah tertinggal.

Widodo mengakui tantangan seperti rendahnya rasio pendirian setelah pemesanan nama. Untuk itu, Ditjen AHU akan memperkuat koordinasi dengan Kemenkop dan pemda, mengaktifkan notifikasi otomatis, serta menyediakan dashboard pemantauan real-time.

“Kolaborasi multisektor ini mendukung Asta Cita ke-2 (swasembada pangan) dan ke-6 (pemerataan ekonomi),” tegasnya.

Langkah ini diharapkan mendorong ekonomi kerakyatan melalui 24.000 legalisasi koperasi per hari, dengan dukungan penuh dari seluruh notaris di Indonesia.

“Kami pastikan masyarakat desa mendapat kepastian hukum cepat dan murah,” Tutup Widodo.

Baca Lainnya

Indonesia Dukung Kepemimpinan Filipina di ASEAN 2026, Tekankan Kolaborasi Digital Etika AI

14 Juni 2025 - 19:01 WIB

Ombudsman RI: Pembentukan Koperasi Desa Harus Berdampak Keadilan dan Kesejahteraan

12 Juni 2025 - 18:27 WIB

Pemerintah Resmi Cabut Empat Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat

10 Juni 2025 - 18:22 WIB

Menteri Lingkungan Hidup Tindak Tegas Tambang Nikel di Raja Ampat

8 Juni 2025 - 19:08 WIB

Trending di Nasional