Menu

Mode Gelap
UMP Papua 2025 Naik 6,5 Persen Momen Nataru: Pelindo Perkirakan 2,2 Juta Orang akan Gunakan Kapal Laut Hasil Sidang Komdis PSSI: Persewar Didenda Rp 500 Juta Plus Pengurangan 9 Poin Kemenangan Atas Persita akan Jadi Kado Spesial untuk PSBS Hari HAM Sedunia 2024: Komnas Dorong Penguatan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Jadwal Padat Bikin Pelatih PSBS Biak Kerja Ekstra Demi Konsistensi

Politik

DKPP Lantik 228 Anggota Tim Pemeriksa Daerah Periode 2024-2025

badge-check


					DKPP Lantik 228 Anggota Tim Pemeriksa Daerah Periode 2024-2025 Perbesar

JAKARTA | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2024-2025 di Jakarta, pada Jumat (8/11/2024). Secara keseluruhan, terdapat 228 nama TPD periode 2024-2025 yang dilantik DKPP.

228 orang TPD periode 2024-2025 dilantik langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dan berdasarkan Keputusan Ketua DKPP Nomor 96.DA/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2024 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode Tahun 2024-2025.

TPD periode 2024-2025 ini berasal dari 38 provinsi seluruh Indonesia, terdiri dari 76 orang unsur masyarakat, 76 orang unsur KPU, dan 76 unsur Bawaslu.

Ketua DKPP Heddy Lugito berpesan seluruh TPD yang baru dilantik senantiasa memegang teguh integritas, profesionalitas, dan sumpah janji jabatan yang telah diucapkan.

“Saya percaya bahwa saudara dan saudari semuanya akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ungkap Heddy Lugito.

Setelah dilantik, 228 orang TPD periode 2024-2025 membacakan pakta integritas yang diwakilkan oleh TPD Provinsi Bengkulu unsur masyarakat Prof. Dr. Emilda Sulasmi, M.Pd.

Sebagai informasi, keberadaan TPD diatur dalam Pasal 146 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.

Keanggotaan TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat. Berbeda dengan TPD unsur masyarakat, TPD unsur KPU Provinsi /KIP Aceh dan unsur Bawaslu Provinsi ditetapkan DKPP berdasar usulan dari lembaga masing-masing. (*)

Baca Lainnya

Hari HAM Sedunia 2024: Komnas Dorong Penguatan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia

10 Desember 2024 - 16:25 WIB

Yunus Wonda – Haris Richard Yocku Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jayapura

10 Desember 2024 - 12:02 WIB

Ini Daftar Pimpinan Definitif DPR Papua 2024-2029

10 Desember 2024 - 09:12 WIB

KPU Papua: Hitung Cepat Bukan Acuan Hasil Resmi Pilkada

5 Desember 2024 - 15:11 WIB

Trending di Papua