Euforia.id, Jayapura | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua telah mensahkan Tata Tertib (Tatib) periode 2024-2029 lewat sidang paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPR Papua, Jumat (24/1/2025).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, didampingi Wakil Ketua I Herlin Beatrix Monim, dan Wakil Ketua III Supriadi Laling.
Rancangan peraturan daerah DPR Papua tentang Tatib ini telah di konsultasikan dan difasilitasi oleh Kemendagri, melalui surat nomor 100.2.1.6/0-155/OTDA tanggal 3 Januari 2025.
“Berdasarkan nomor surat fasilitas tersebut DPR Papua melalui Pansus Tatib telah melakukan penyesuaian dan perbaikan sehingga pada malam ini kita akan tetapkan dalam Paripurna,” kata Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai dalam sidang Paripurna.
Denny Bonai mengatakan, setelah sidang Paripurna pengesahan Tatib ini, pihaknya akan menyurat ke Gubernur untuk Tatib ini diundangkan dalam lembaran daerah.
“Setelah Tatib ini di undangkan dalam lembaran daerah, maka Tatib ini menjadi dasar untuk pembentukan alat kelengkapan dewan. Sehingga teman – teman di DPR bisa menjalankan tugas dan fungsinya,” jelas Bonai.
Ia berharap setelah nanti terbentuk alat kelengkapan dewan, komisi – komisi lansung melakukan koordinasi dengan SKPD yang merupakan mitranya.
Lanjut Bonai, PAD Papua mengalami penurunan drastis. Dengan terbentuknya AKD diharapkan DPR bisa koordinasi dengan mitra terkait, untuk kembali mencari solusi menaikkan PAD Provinsi Papua.
“Untuk provinsi Papua, untuk menaikan PAD kita akan fokus ke pertanian dan perikanan. Kemudian yang paling utama kita akan mendata data aset – aset kita. Mudah – mudahan dengan langkah – langkan ini bisa meningkatkan PAD kita di Provinsi Papua,” pungkas Denny.