Jayapura, Euforia.id | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menggelar rapat paripurna penyampaian materi
Rancangan Peraturan Daerah (Perdasi dan Perdasus), Selasa (15/4/2025). Ada tujuh Raperda yang diusulkan pada rapat tersebut.
Ketua Bapemperda DPR Papua, Adam Arisoy dalam laporannya mengatakan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Propemperda dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh Bapemperda dan sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Peraturan DPRP tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Papua.
“Rancangan Perdasi dan Perdasus yang berasal DPRP yang diajukan oleh Anggota, Komisi, Gabungan Komisi atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda DPRP disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRP disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik, daftar pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRP,” kata Arisoy dalam laporannya.
Tujuh Raperda yang diusulkan pada rapat paripurna itu yakni Perubahan Perdasi Nomor 12 tahun 2023 tentang pengadaan barang dan jasa pelaku usaha Orang Asli Papua, Raperdasi tentang perlindungan dan pengembangan tempat-tempat sakral di Provinsi Papua, Raperdasus tentang badan pelayanan pekabaran Injil Tuhan di Provinsi Papua.
Serta Raperdasi tentang perubahan Perdasi Nomor 14 tahun 2023 tentang penyelenggaraan keolahragaan, Raperdasi tentang pembinaan olahraga dan prestasi disabilitas, Raperdasi tentang satu hari tanpa nasi (one day no rice), dan Raperdasi tentang pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra Provinsi Papua.
“Terhadap sejumlah Raperdasi dan Raperdasus inisiatif dewan yang diusulkan, Bapemperda DPRP mengajukan beberapa inisiatif dewan tersebut untuk mendapatkan persetujuan dan ketetapan dalam sidang Paripurna Dewan yang terhormat ini sebagai Propemperda Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas dalam tahapan selanjutnya sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Arisoy.