Menu

Mode Gelap
Gempur Judi Online, Operator Telekomunikasi Diminta Perketat Pengawasan Transaksi Pulsa Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun untuk AI di Indonesia Hari Disabilitas Internasional 2024 Membuka Kesetaraan Peluang dalam Berkarya Komnas Perempuan: Penguatan Perempuan dengan Disabilitas Bagian Integral Pembangunan Inklusif di Indonesia Pesparawi XIV Papua Resmi Dimulai Wisatawan Masih Ramai Mengunjungi Papua di Tahun 2024

Nasional

Gempur Judi Online, Operator Telekomunikasi Diminta Perketat Pengawasan Transaksi Pulsa

badge-check


					Rapat yang digelar oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid / Dok Komdigi Perbesar

Rapat yang digelar oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid / Dok Komdigi

JAKARTA | Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, meminta operator telekomunikasi seluler memperketat pengawasan transaksi pulsa dan mendukung pembatasan transfer pulsa guna mencegah penyalahgunaan dalam aktivitas judi online.

Menurutnya hal itu ditujukan agar Pemerintah dapat menerapkan langkah preemtif untuk memberantas judi online di Indonesia.

“Kami menemukan praktik konversi pulsa menjadi uang yang dimanfaatkan untuk judi online. Untuk itu, kami meminta operator seluler lebih proaktif mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan ini. Regulasi pembatasan transfer pulsa juga akan kami atur, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelanggan,” ungkap Menteri Meutya dinukil dari siaran pers di laman Komdigi.

Menkomdigi juga mendorong registrasi ulang SIM card menggunakan data biometrik kependudukan guna mempermudah identifikasi pelaku judi online.

Selain itu, regulasi lebih ketat akan diterapkan untuk memastikan seluruh penyelenggara layanan internet (ISP) dan penyedia jaringan (NAP) serentak memblokir konten negatif.

Meutya Hafid juga menekankan arti penting langkah preventif melalui sosialisasi masif. Dengan penetrasi telepon seluler yang tinggi, pesan literasi digital dari operator seluler dianggap efektif menjangkau masyarakat luas.

“Sosialisasi ini harus menyasar generasi muda agar mereka mampu mengenali dan menghindari modus judi online,” tandasnya.

Kementerian Komdigi telah memutus akses lebih dari 250.000 konten judi online selama November 2024.

Namun, Menkomdigi menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan PPATK dan operator seluler, sangat diperlukan untuk mengatasi kerugian masyarakat akibat judi online, yang transaksinya mencapai Rp41 triliun selama Januari–September 2024.

“Kami berharap sinergi ini menciptakan solusi inovatif yang efektif memberantas judi online. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan ruang digital Indonesia,” pungkas Meutya.

Baca Lainnya

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun untuk AI di Indonesia

4 Desember 2024 - 09:26 WIB

Hari Disabilitas Internasional 2024 Membuka Kesetaraan Peluang dalam Berkarya

3 Desember 2024 - 22:20 WIB

Komnas Perempuan: Penguatan Perempuan dengan Disabilitas Bagian Integral Pembangunan Inklusif di Indonesia

3 Desember 2024 - 21:43 WIB

Pertemuan Tahunan BI 2024: Sinergi Memperkuat Stabilitas dan Transformasi Ekonomi Nasional

1 Desember 2024 - 22:01 WIB

Trending di Ekonomi