Menu

Mode Gelap

Papua

Ini Daftar Pimpinan Definitif DPR Papua 2024-2029

badge-check


					Gedung Kantor DPR Papua / Dok DPR Papua Perbesar

Gedung Kantor DPR Papua / Dok DPR Papua

JAYAPURA | Lewat rapat paripurna yang digelar pada Senin (9/12/2024), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua mengumumkan empat pimpinan definitif masa jabatan 2024-2029.

Empat pimpinan definitif DPR Papua 2024-2029 itu yakni Denny Henry Bonai sebagai Ketua DPR Papua dari Partai Golkar, Herlin Beatrix Maryke Monim sebagai Wakil Ketua I dari partai Nasdem.

Lalu ada Mukry Mauritz Hamadi dari partai PDI Perjuangan sebagai wakil Ketua II, dan Supriyadi Laling dari PKS sebagai wakil Ketua III.

Ketua Sementara, Tan Wie Long yang memimpin rapat paripurna itu mengatakan komposisi pimpinan DPR Papua masa jabatan tahun 2024-2029 sesuai dengan ketentuan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Yang isinya, Pimpinan DPRD provinsi terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 85 sampai dengan 100 orang, satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 45 sampai dengan 84 orang, satu orang ketua dan dua orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 sampai dengan 44 orang, serta Pimpinan berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD provinsi.

“Sehingga sesuai dengan amanat Pasal 111 Undang-Undang 23 tersebut di atas, Pimpinan DPR Papua terdiri dari satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua,” kata Tan Wie Long.

Dari kiri ke kanan (Ketua DPR Papua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III)

Untuk proses selanjutnya, lanjut Tan Wie Long, tentang penetapan Pimpinan DPR Papua dilaksanakan sesuai dengan Penjelasan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjelaskan sebagai berikut Partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD provinsi dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD provinsi, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD provinsi yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD provinsi kepada pimpinan sementara DPRD provinsi.

“Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD provinsi mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik tersebut untuk ditetapkan,” jelasnya.

DPR Papua melaksanakan Rapat Paripurna Pengumuman Pimpinan DPR Papua Masa Jabatan Tahun 2024-2029, sesuai dengan usulan dari masing-masing Partai Politik dengan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR Papua.

Komposisi jumlah Pimpinan DPR Papua tersebut mengalami penambahan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 106 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, yang berbunyi “Anggota DPR Papua yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil Ketua DPR Papua”.

Baca Lainnya

Legislator Papua Sarankan Program MBG Pertimbangkan Standar Harga Daerah

9 Januari 2025 - 09:27 WIB

Wakil Ketua I DPR Papua Paparkan Tugas Perdana Pasca Pelantikan

8 Januari 2025 - 20:28 WIB

Herlin Beatrix Monim, Srikandi NasDem Penoreh Sejarah Baru Parlemen Papua

7 Januari 2025 - 23:57 WIB

Jabat Waket I DPR Papua, Herlin Beatrix Monim Siap Mengemban Tanggung Jawab

7 Januari 2025 - 23:52 WIB

Trending di Papua