Jayapura, Euforia.id | Inspektorat Daerah Provinsi Papua menertibkan ratusan kendaraan dinas milik sejumlah pejabat yang telah pindah tugas ke daerah otonomi baru (DOB).
Inspektur Daerah Provinsi Papua, Danny Korwa, mengatakan penertiban saat ini difokuskan di Provinsi Papua Pegunungan.
Enam kendaraan dinas milik Pemprov Papua yang digunakan pejabat di Papua Pegunungan ditargetkan kembali dalam pekan ini.
“Per hari ini sudah tiga kendaraan yang kembali, dan hari ini bertambah satu lagi. Kami targetkan minggu ini selesai,” ujarnya.
Menurut Danny, penertiban dilakukan bersama Korsugab KPK melalui evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP). Selain di Papua Pegunungan, langkah serupa akan dilakukan di Papua Tengah.
Pejabat eselon II dan III yang pindah ke daerah tersebut wajib mengembalikan kendaraan dinas lama.
Data Inspektorat mencatat, ada sekitar 400 kendaraan dinas yang masih dikuasai tanpa hak di empat DOB dan kabupaten/kota di Papua.
Sebagian kendaraan kondisinya rusak berat atau tidak layak pakai, sementara lainnya belum diketahui keberadaannya.
Danny menegaskan, kendaraan yang tidak dikembalikan dapat dikategorikan sebagai penggelapan aset negara atau daerah, yang memiliki konsekuensi pidana.
“Kendalanya sebenarnya ada pada kesadaran masing-masing pejabat. Kalau pindah tugas, aset harus dikembalikan,” pungkasnya.