JAKARTA | Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, BPOM kembali melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan. Kegiatan tersebut dilakukan mulai 28 November 2024 sampai 2 Januari 2025 oleh 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM yang tersebar di seluruh Indonesia bersama lintas sektor terkait.
Kegiatan ini rutin dilakukan BPOM dalam rangka melindungi masyarakat dari produk pangan yang berisiko terhadap kesehatan. Pada rentang waktu tertentu, seperti menjelang Natal dan Tahun Baru ini, kegiatan belanja masyarakat meningkat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar dikutip dari siaran pers BPOM mengatakan, intensifikasi pengawasan pangan olahan difokuskan pada produk pangan olahan terkemas yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana peredaran.
Pengawasan dilakukan terhadap rantai peredaran pangan mulai dari sarana di sektor hulu sampai hilir yaitu importir, distributor, dan ritel. Pengawasan juga ditargetkan ke gudang marketplace untuk menjamin keamanan produk pangan olahan yang dijual online.
“Dari hasil pemeriksaan hingga tahap 3 yaitu sampai 18 Desember 2024, kami menemukan 838 sarana atau 27,94% menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan atau TMK, dengan jumlah total temuan sebanyak 86.883 pieces,” kata Ikrar.
Dibandingkan dengan intensifikasi pengawasan pangan tahun lalu yang menyasar 2.438 sarana, tahun ini terdapat peningkatan jumlah sarana yang diperiksa sebesar 23% dengan total sarana yang diperiksa sebanyak 2.999 sarana.
Sarana ini terdiri dari 1.155 ritel modern, 1.277 ritel tradisional, 532 gudang distributor, 26 gudang importir, dan 9 gudang e-commerce. Kegiatan intensifikasi ini akan dilanjutkan hingga tahap 5 (2 Januari 2025).
Hasil pengawasan tahun ini juga menunjukkan adanya penurunan persentase sarana TMK sebesar 2,04% dibandingkan tahun lalu (tahun 2023 sebesar 29,98% menjadi 27,94% di tahun 2024).
“Secara keseluruhan, hasil intensifikasi pengawasan pangan pada tahun ini menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan pelaku usaha seiring dengan pembinaan intensif oleh BPOM. Selanjutnya, diperlukan peningkatan implementasi penerapan cara peredaran pangan olahan yang baik (CPerPOB) oleh pelaku usaha dan pentingnya kolaborasi antar stakeholder,” pungkasnya.