Menu

Mode Gelap

Papua

Kabar Baik Akhir Tahun, UMP Papua Naik 3,51 Persen

badge-check


					Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri / Istimewa Perbesar

Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri / Istimewa

Jayapura, Euforia.id | Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tahun 2026 sebesar 3,51 persen atau menjadi Rp4.436.283 per bulan.

Kenaikan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.409/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Tahun 2026.

Nilai UMP Papua 2026 meningkat sebesar Rp150.433 dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp4.285.850.

Gubernur Fakhiri menyampaikan bahwa penetapan UMP merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Papua dalam memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja.

“Upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” ujar Gubernur Fakhiri di Jayapura.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Papua juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Tahun 2026 sebesar
Rp4.476.209 per bulan, atau 0,9 persen lebih tinggi dari UMP Papua 2026, setara dengan selisih Rp39.926.

Gubernur menegaskan bahwa kebijakan UMP dan UMSP Papua Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha di wilayah Provinsi Papua.

“Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha serta mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Papua,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi keputusan gubernur tersebut dan menjadikan UMP sebagai acuan utama dalam pemberian upah kepada pekerja.

“Tidak boleh lagi ada pelaku usaha yang memberikan upah sesuka hati. Pemerintah sudah menetapkan UMP, dan wajib hukumnya untuk dipatuhi,” tegas Gubernur Fakhiri.

Pemerintah Provinsi Papua melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan atau pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan UMP dan UMSP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Lainnya

Mudik Gratis: 57 Penumpang Kloter Pertama Jalur Darat Diberangkatkan ke Sarmi

22 Desember 2025 - 13:02 WIB

Antisipasi Lonjakan Pasien Libur Nataru, RSUD Jayapura Siagakan Layanan IGD 24 Jam

20 Desember 2025 - 17:44 WIB

Program Mudik Gratis Pemprov Papua Berjalan Lancar

19 Desember 2025 - 19:59 WIB

Inspektorat Papua Sidak di RSK Abepura

18 Desember 2025 - 20:20 WIB

Trending di Papua