Jayapura, Euforia.id | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terus melanjutkan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp300 miliar.
Dalam pengembangan kasus jilid II ini, Kejati berhasil menyita uang senilai Rp10 miliar dari salah satu saksi berinisial YW.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Mahuse mengatakan, sejauh ini 18 saksi sudah dimintai keterangan. Kejati Papua menjamin penanganan kasus ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
”Penegakan hukum oleh Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara dari dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Nixon.
Berdasarkan perhitungan awal, total kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp205.889.106.541.
Kejati Papua telah membebankan kerugian ini kepada empat terdakwa, di mana tiga di antaranya sudah memiliki keputusan hukum tetap (inkrah) dan satu terdakwa sedang mengajukan banding.
Dari ratusan miliar kerugian yang ada, Kejati Papua telah berhasil menyita dan menerima pengembalian total Rp33.730.006.666. Rinciannya, pada tahun 2024 terkumpul Rp15.604.962.030, dan pada tahun 2025 terkumpul Rp18.125.044.636.
Kejati Papua berharap agar tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini juga dapat segera mengembalikan kerugian negara yang mereka sebabkan.