Pendapatan Negara masih tumbuh positif dengan kontribusi terbesar dari sektor pajak perdagangan internasional yang tumbuh fantastis di angka 929,41 persen (yoy)
JAYAPURA | Pendapatan negara di Papua tercatat sebesar Rp11.58 triliun atau telah mencapai 94,94 % dari target APBN 2024. Angka tersebut tumbuh 87,94% secara tahunan.
Seluruh komponen pendapatan negara, seperti Pajak Dalam Negeri, Pajak Internasional, dan PNBP tercatat mengalami pertumbuhan positif hingga pertengahan tahun 2024.
Hingga akhir Agustus 2024, penerimaan pajak dalam negeri masih tumbuh positif di angka Rp5,37 triliun atau 58,08 % dari target, tumbuh 16% (yoy).
Kontribusi tertinggi berasal dari PPn Non Migas yang mencapai Rp 3,09 triliun atau 57,46 % dari total Penerimaan pajak, sedangkan PBB dan BPHTB mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 37,82% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Berdasarkan jenis pajak, PPh Pasal 21 menyumbang 41,82% terhadap total pajak dalam negeri atau secara kumulatif tumbuh 13,67%. PPh Pasal 21 tumbuh sebagai dampak dari kenaikan gaji pegawai dan penerapan aturan Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Penerimaan kepabeanan dan cukai di Papua telah melampaui target, yakni mencapai 230,22% dari target, atau tumbuh 1114,45% (yoy) sebagai akibat extra effort, kurs dolar yang meningkat dibandingkan tahun lalu dan kinerja impor yang masih konsisten tumbuh.
Sementara itu, bea keluar tumbuh sangat fantastis, yakni mencapai 1.721,03%, yang disebabkan oleh relaksasi ekspor konsentrat tembaga yang diberikan pemerintah melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar pada tanggal 31 Mei 2024.
Kinerja PNBP hingga akhir Agustus 2024 telah melampaui target atau mencapai 123,35%.
Capain positif tersebut didorong oleh realisasi penerimaan PNBP bukan pajak lainnya sebesar Rp460,60 miliar dan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp187,37 miliar.
Kinerja PNBP ditopang dengan adanya kenaikan yang sangat signifikan pada pendapatan PNBP bukan pajak lainnya sebagai akibat dari adanya aktivitas penerimaan dari bea lelang dan piutang negara.