Menu

Mode Gelap
DPR Papua Kini Dipimpin Milenial PSSI Akhiri Kerjasama dengan Shin Tae-Yong Besok, Ketua dan Tiga Wakil Ketua DPR Papua akan Dilantik PSBS Boyong Bek Timnas Bolivia dan Striker Asal Agentina KKP Beri Kemudahan Akses Kepengurusan Sertifikasi Kelaiakan Kapal Perikanan Pupus! Kemenangan Deltras Patahkan Asa Persipura ke Babak 8 Besar

Nasional

KKP Beri Kemudahan Akses Kepengurusan Sertifikasi Kelaiakan Kapal Perikanan

badge-check


					Kapal Nelayan di Labuan Bajo/ Euforia Perbesar

Kapal Nelayan di Labuan Bajo/ Euforia

Euforia.id, Jakarta | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi kemudahan akses mengurus sertifikat kelaikan kapal perikanan (SKKP). Layanan ini dapat diakses secara online dan melalui layanan di pelabuhan perikanan serta gerai layanan terpadu.

Melalui SKKP, kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dinyatakan telah memenuhi aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan dan kelaiksimpanan, sehingga telah sesuai persyaratan dan keselamatan untuk berlayar di laut.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menjelaskan terdapat dua mekanisme perpanjangan SKKP pada tahun 2025. Yaitu bagi kapal perikanan yang pada 31 Desember 2024 posisinya masih berada di laut dan akan kembali ke pelabuhan perikanan dan bagi kapal perikanan yang sudah dilakukan pemeriksaan kelaikan pada tahun 2024.

“Bagi kapal yang masih di laut dan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan, dapat mengajukan perpanjangan SKKP dengan masa berlaku hanya sampai dengan 30 April 2025,” terangnya dalam siaran resmi KKP, Minggu (5/1/2025).

Apabila kapal penangkap ikan tersebut telah datang ke pelabuhan pangkalan untuk pertama kali sebelum masa berlaku SKKP perpanjangan berakhir, maka SKKP perpanjangan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelaikan kembali.

Sementara itu, bagi kapal perikanan yang telah dilakukan pemeriksaan kelaikan pada tahun 2024 dapat melakukan perpanjangan SKKP tanpa dilakukan pemeriksaan kelaikan kembali.

“Permohonan dapat diajukan mulai awal tahun 2025 dan paling cepat 90 hari kalender sebelum masa berlaku SKKP berakhir. Perpanjangan SKKP tanpa dilakukan pemeriksaan kelaikan ini hanya dapat dilakukukan untuk satu kali perpanjangan,” jelas Latif.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat kelautan dan perikanan, tidak hanya dari sisi sumber daya manusianya namun juga soal kinerja pelayanan.

Baca Lainnya

PSSI Akhiri Kerjasama dengan Shin Tae-Yong

6 Januari 2025 - 14:30 WIB

Pemerintah Fokus Perkuat Sinyal dan Kapasitas Jaringan Telekomunikasi

3 Januari 2025 - 15:03 WIB

Diskon Listrik PLN Berlaku Mulai Januari Hingga Februari

2 Januari 2025 - 22:10 WIB

Presiden Tegaskan PPN 12 Persen Hanya Dikenakan untuk Barang dan Jasa Mewah

2 Januari 2025 - 22:09 WIB

Trending di Nasional