Jayapura, Euforia.id | Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Klub Persipura Jayapura.
Sanksi ini diberikan menyusul pelanggaran regulasi terkait area VIP dalam pertandingan Pegadaian Championship 2025/2026 melawan Persiba Balikpapan pada tanggal 19 Oktober 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI nomor 047/L2/SK/KD-PSSI/X/2025.
Komdis PSSI menemukan bahwa Klub Persipura Jayapura melanggar Regulasi Pegadaian Championship Tahun 2025/2026 karena adanya rombongan tamu VIP yang berada di area OA (Outfield Area) setelah pertandingan berakhir, tepatnya 8 menit setelah laga usai, tanpa menggunakan ID Card.
Pelanggaran ini terjadi di Stadion Lukas Enembe, Jayapura, tempat berlangsungnya pertandingan.
Sanksi denda sebesar Rp100.000.000,- tersebut merujuk kepada Pasal 50 ayat 4 dan 5 Regulasi Pegadaian Championship Tahun 2025/2026.
Keputusan tersebut ditandatangani di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2025 oleh Ketua Komite Disiplin PSSI, DR. Umar Husin.
Komdis PSSI juga memberikan peringatan tegas, bahwa pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat.
Terhadap keputusan ini, Klub Persipura Jayapura memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan Pasal 117 Kode Disiplin PSSI.














