Jayapura, Euforia.id | Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua meninjau langsung Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Jayapura yang terletak di Kotaraja, Kota Jayapura, Jumat (14/2/2025).
Hadir langsung pada kunjungan tersebut, Ketua Komisi V DPR Papua – Dina Laura Rumbiak, Wakil Ketua Komisi V – H. Jayakusuma, dan Sekretaris Komisi V – Wita Handayani.
Kunjungan itu dilakukan menindaklanjuti laporan perihal orang tua siswa maupun siswa SLB yang belum menerima ijazah selama empat tahun.
Ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, wakil ketua Komisi V, H. Jayakusuma mengatakan pihaknya menerima laporan tembusan dari DPR Kota Jayapura tentang aduan orang tua siswa SLB yang anaknya belum menerima ijazah dari sekolah.
“Tadi pagi saya dan Ketua Komisi V serta Sekretaris, kami mengunjungi SLB terkait dengan adanya laporan orang tua siswa di sana bahwa mereka sudah empat tahun meninggalkan sekolah itu tapi belum mendapatkan ijazah,” kata Jayakusuma kepada wartawan.

Ketua Komisi V DPR Papua, Dina Laura Rumbiak, bersama Waket Komisi V, H. Jayakusuma dan Sekretaris Komisi V, Wita Handayani saat mengunjungi SLB Negeri 1 Jayapura
Ia menjelaskan, perihal tersebut sebenarnya sudah berlangsung sejak 2019. Pihak sekolah menyimpan ijazah para siswa untuk kemudian akan diserahkan sekaligus pada saat penamatan jenjang akhir.
Mengingat SLB Negeri 1 mencakup jenjang SD, SMP, hingga SMA, siswa yang bersekolah di sana akan melanjutkan jenjang pendidikan di sekolah tersebut hingga tamat. Alasan itulah yang membuat pihak sekolah menyimpan ijazah para siswa untuk kemudian akan diberikan sekaligus.
“Dijelaskan oleh kepala sekolah, di SLB itu ada jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA. Sehingga anak yang bersekolah di SD itu nantinya akan melanjutkan lagi ke jenjang berikutnya di sekolah itu juga. Jadi disarankan oleh Kepala sekolah maupun dewan guru di situ setelah tamat baru ijazah diambil semua sekalian,” bebernya.
Namun ia menambahkan, menurut penjelasan pihak sekolah, ijazah itu sebenarnya bisa diambil langsung oleh orang tua siswa.
“Setelah kita berbicara dengan Kepala Sekolah SLB di sana, dia menjelaskan bahwa ijazah mereka ada di sekolah, tinggal orang tuanya datang melaporkan untuk mengambil ijazah itu,” katanya.
Tenggat Waktu Satu Bulan
H. Jayakusuma menilai mekanisme penyerahan ijazah oleh SLB Negeri 1 Jayapura itu menyalahi aturan. Ia bersama Ketua dan Sekretaris Komisi V meminta agar ijazah para siswa harus tetap diserahkan setelah penamatan di setiap jenjang.
“Menurut kami, itu sebenarnya menyalahi aturan, tidak boleh seperti itu. Ketika siswa itu sudah menamatkan sekolahnya di jenjang SD pun harus diberikan ijazahnya. Begitu juga di SMP dan seterusnya, meskipun siswa itu masih tetap bersekolah di situ,” kata politisi dari Partai Golkar itu.
Ia mengatakan pihaknya memberikan tenggat waktu satu bulan kepada pihak sekolah SLB untuk menyiapkan ijazah para siswa yang masih tersimpan untuk diserahkan.
“Setelah itu nanti diundang semua yang belum mendapatkan ijazahnya untuk diserahkan. Nah, kami dari DPR menyarankan seperti itu supaya nanti ada acara penyerahan ijazah itu, apakah dia mengikuti tamatan sekarang atau kah nanti dikhususkan supaya ijazah ini bisa diterima oleh siswa yang sudah lulus dari sekolah itu,” ujarnya.
Permintaan itu sudah disanggupi oleh pihak sekolah, dan pada tenggat waktu satu bulan ke depan Komisi V DPR Papua akan kembali mengunjungi SLB itu untuk menyaksikan penyerahan ijazah kepada siswa yang belum menerima maupun orang tua siswa yang mendampingi.
“Jangan lagi ditunda-tunda, meskipun dia masih bersekolah satu atap di situ, tapi pada saat menamatkan jenjang di situ maka harus diberikan ijazahnya. Jangan lagi ditunggu baru dikasih sekaligus,” pungkasnya.