Suasana Rapat dengar pendapat DPR RI bersama KPI Pusat / Dok KPI
JAKARTA | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Komisi Informasi dan Dewan Pers dalam rangka pengawasan siaran dan pemberitaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Senin (18/11/2024).
Dalam rapat ini, Komisi I DPR RI mempertanyakan kesiapan dan upaya ketiga lembaga termasuk KPI jelang pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Terkait hal itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi sekaligus memastikan lembaga penyiaran, TV dan radio, bijak dalam memberikan informasi selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
Dia menjelaskan bahwa kepastian tersebut seiring dengan pengawasan siaran Pilkada 2024 yang dilakukan KPI sesuai dengan tugas, dan mengacu regulasi yang ada. Terlebih, kata dia, KPI telah membuat surat edaran sebagai acuan bagi lembaga penyiaran dalam memproduksi program siaran terkait siaran pilkada.
“Termasuk juga bagi KPI Daerah agar sebagai pengawas mempunyai pemahaman yang komprehensif dan padu, sehingga dalam pengambilan keputusan apa pun tidak terjadi tumpang tindih, dan selaras dari pusat hingga daerah,” kata Ubaidillah dinukil dari siaran pers di laman resmi KPI.go.id.
Ia juga mengatakan bahwa KPI telah membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Pers, sebagai salah satu bentuk komitmen menghadirkan lembaga penyiaran yang bijak.
Selain itu, dia mengatakan bahwa KPI Pusat telah mengoptimalkan kerja sama dengan kampus untuk bersama-sama mengawasi siaran Pilkada 2024, dan ikut serta dalam kunjungan kerja spesifik Komisi I DPR RI ke Provinsi Banten dan Jawa Barat.
“Selain kolaborasi, kami melakukan literasi pengawasan siaran pilkada. Hal itu sudah kami lakukan kepada lembaga penyiaran sebagaimana yang telah kami lakukan pada 8 Oktober, bulan lalu,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa langkah-langkah tersebut dilakukan mengingat KPI merupakan representasi masyarakat di bidang penyiaran.
“Kami mengharapkan adanya informasi yang bisa mendorong masyarakat menggunakan instrumen rasional dalam menentukan pilihannya,” jelasnya.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa basis pengawasan siaran Pilkada 2024 dimulai dengan pemantauan maupun layanan aduan. Kemudian, dilanjutkan dengan rapat pleno atau internal, meliputi klarifikasi dan koordinasi dengan anggota gugus tugas untuk pengambilan kebijakan.
“Pengambilan kebijakan ini akan menentukan sanksi yang diberikan kepada lembaga penyiaran yang sudah memenuhi unsur pelanggaran siaran pilkada,” katanya. (*)