Menu

Mode Gelap
Hari Disabilitas Internasional 2024 Membuka Kesetaraan Peluang dalam Berkarya Komnas Perempuan: Penguatan Perempuan dengan Disabilitas Bagian Integral Pembangunan Inklusif di Indonesia Pesparawi XIV Papua Resmi Dimulai Wisatawan Masih Ramai Mengunjungi Papua di Tahun 2024 IPM Provinsi Papua Tahun 2024 Meningkat PSBS Biak Ditundukkan Malut United

Politik

Rancangan PKPU Pencalonan Kepala Daerah Disepakati Sesuai Putusan MK

badge-check


					Rancangan PKPU Pencalonan Kepala Daerah Disepakati Sesuai Putusan MK Perbesar

JAKARTA | Forum rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama Bawaslu, KPU, DKPP, dan Pemerintah menyepakati Rancangan PKPU perubahan PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Rancangan PKPU yang disepakati telah mengakomodasi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Puadi mengatakan Bawaslu menyetujui draf Rancangan PKPU 8/2024 usai KPU mengakomodir dua putusan MK. Dia mengungkapkan, Bawaslu pada 22 Agustus 2024 juga telah melayangkan surat rekomendasi ke KPU terkait hal tersebut.

“Untuk itu Bawaslu, karena ini (RPKPU) sudah ditindaklanjuti oleh KPU sehingga kami menyetujui rancangan PKPU 8/2024,” ucap Puadi di sela-sela rapat tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Puadi hadir bersama empat pimpinan Bawaslu lain; Herwyn JH Malonda, Totok Hariyono, Lolly Suhenty, dan Rahmat Bagja. Hadir pula Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady.

Sementara Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan KPU telah mengakomodasi dua putusan MK,yakni putusan nomor 60 dan 70 dalam draft rancangan PKPU 8/2024. “Kami (KPU) sudah mengadopsi seluruh dari putusan MK 60 dan 70,” kata dia.

Adapun pasal-pasal di PKPU 8/2024 yang terdampak dua putusan MK yakni Pasal 11 dan turunannya, kemudian Pasal 9, 13, 95, 99, 135, 139 dan Pasal 15.

Forum RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia berlangsung selama 40 menit. Usai Ketua KPU Mochammad Afifuddin membacakan draf rancangan PKPU, Doli menyetujuinya dengan mengetuk palu.

“Draf perubahan PKPU 8/2024 sudah mengakomodir, tidak ada kurang dan tidak lebih putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui?” ucap Doli diiringi persetujuan dari forum.

Dia berharap dengan hadirnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam RDP, rancangan PKPU bisa segera diundangkan oleh Kemenkumham.

Berikut hasil kesimpulan forum RDP tanggal 25 Agustus 2024:
Komisi II DPR RI, bersama Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui rancangan PKPU (RPKPU) rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sumber: Bawaslu RI 

Baca Lainnya

Hari Disabilitas Internasional 2024 Membuka Kesetaraan Peluang dalam Berkarya

3 Desember 2024 - 22:20 WIB

Komnas Perempuan: Penguatan Perempuan dengan Disabilitas Bagian Integral Pembangunan Inklusif di Indonesia

3 Desember 2024 - 21:43 WIB

Pilkada Papua: Paslon BTM-YB Klaim Unggul Perolehan Suara 51,73 Persen

2 Desember 2024 - 20:42 WIB

Pertemuan Tahunan BI 2024: Sinergi Memperkuat Stabilitas dan Transformasi Ekonomi Nasional

1 Desember 2024 - 22:01 WIB

Trending di Ekonomi