JAYAPURA | Proses rekapitulasi suara tingkat Provinsi Papua masih berlangsung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menegaskan bahwa hitung cepat atau quick count bukan acuan untuk menentukan hasil resmi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon mengatakan, hasil Pilkada 2024 akan diumumkan langsung oleh KPU usai pleno penetapan resmi pada 9 Desember mendatang.
“Hasil penghitungan yang diumumkan oleh masing-masing tim sukses paslon di media sosial tidak dapat dijadikan acuan. KPU baru dapat menentukan hasil resmi setelah proses rekapitulasi selesai,” kata Steve Dumbon.
KPU Papua memastikan proses rekapitulasi suara dan penetapan hasil Pilkada akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur.
“Akan disesuaikan dengan jadwal yang ada di KPU, sesuai prosedur,” ujarnya.
Proses rekapitulasi suara tingkat Provinsi Papua berlangsung mulai 3 Desember hingga 9 Desember mendatang.
KPU Papua mengimbau masyarakat tidak percaya informasi yang belum terverifikasi dan memantau langsung hasil resmi di aplikasi Sirekap.