JAKARTA | Anggota KPU Iffa Rosita resmi menutup Rapat Koordinasi Pengelola dan Pemberian Anugerah JDIH KPU Tahun 2024 “JDIH KPU Terintegrasi Untuk Pemilihan Yang Informatif”, di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa meminta jajaran memperkuat koordinasi, memahami, mengkaji dan menganalisis lebih dalam semua aturan atau produk hukum yang diterbitkan KPU.
“Dibutuhkan pemahaman bagi divisi hukum, juga kecermatan, ketelitian, dan kehati-hatian,” kata Iffa dinukil dari siaran pers di laman KPU.
Menurut Iffa, satker menjadi ujung tombak dari semua sengketa atau permasalahan di Pilkada Serentak 2024, sehingga pentingnya memiliki pemahaman mendalam terhadap produk hukum demi suksesnya penyelenggaraan pilkada.
“Kita upayakan salah satu indikator suksesnya pemilu atau pilkada sedikit atau tidak ada sengketa pilkada atau sengketa lain,” tutur Iffa.
Lebih lanjut, Iffa meminta pengelolaan JDIH terus dikembangkan dengan inovasi dalam rangka peningkatan pelayanan, serta menjadikan JDIH KPU Terbaik Tahun 2025.
“Inovasi memberikan layanan, dimulai dari personalnya memberikan layanan informasi kepada siapapun,” tegas Iffa.
Sebelum ditutup, dilakukan pemaparan materi oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Jambi, Jawa Tengah, Kepulauan Riau (Kepri) dan Bali, secara bergiliran menjelaskan materi tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (*)