Jayapura, Euforia.id | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Benhur Tomi Mano-Constant Karma.
Putusan ini dibacakan dalam sidang putusan Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Rabu, 17 September 2025. Penolakan ini dikarenakan dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.
Tidak Ada Penambahan Pemilih Aneh
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa jumlah pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar 6 Agustus 2025 tidak boleh melebihi total Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dari pencoblosan serentak 27 November 2024.
Mahkamah menemukan jumlah pengguna hak pilih pada PSU adalah 521.272, sementara pada pemilu serentak 27 November 2024 sebanyak 545.879.
MK menilai tidak ada kejanggalan atau penambahan jumlah pemilih yang signifikan. Pemohon dianggap keliru dalam memahami perbedaan antara data pemilih DPT dengan data pengguna hak pilih DPT.
Tidak ada juga laporan yang membuktikan adanya tingkat partisipasi pemilih di atas 100% DPT yang merugikan pemohon atau menguntungkan paslon lain.
Menurut Mahkamah, data pemilih dalam DPK bersifat dinamis dan partisipasi pemilih adalah hak konstitusional, bukan kewajiban. Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut adanya anomali data pemilih yang mengindikasikan kecurangan sistematis tidak terbukti.
Selain itu, pemohon juga mendalilkan adanya perubahan perolehan suara di 30 TPS yang tersebar di lima kabupaten. Namun, dalil tersebut dianggap tidak diuraikan secara komprehensif.
Pemohon tidak menjelaskan detail proses perubahan suara, siapa pelakunya, kapan terjadinya, serta tidak melampirkan bukti bahwa mereka telah melaporkan keberatan tersebut kepada Bawaslu.
Termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, telah membantah dalil tersebut dengan menunjukkan dokumen C. Hasil dan D. Hasil Kecamatan, yang menunjukkan perolehan suara berbeda dari yang diklaim pemohon.
Keputusan Akhir:
Setelah mendengarkan eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait, serta memeriksa pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi memutuskan:
Menolak eksepsi Termohon dan ekseksi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Putusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.