Jayapura, Euforia.id | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) melaporkan telah memblokir ribuan entitas pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal di seluruh Indonesia.
Tindakan pemblokiran ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tidak ada korban lebih lanjut sebelum layanan ilegal tersebut ditutup.
Berdasarkan data yang tercatat pada aplikasi sipasti.ojk.go.id, OJK telah menghentikan lebih dari 11.000 pinjol ilegal sepanjang Januari hingga November 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Analis Kelompok Spesialis Pengawasan PEPK Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Aditya Mahendra, dalam acara media gathering via daring.
Aditya Mahendra memaparkan rincian lengkap penghentian aktivitas keuangan ilegal serta jumlah pengaduan yang diterima oleh Satgas Pasti. Ia menyebutkan angka-angka tersebut secara langsung dari narasumber:
“Tercatat Sejak April 2025 hingga November keuangan ilegal di hentikan sebanyak 2.617 yang di rincikan pinjaman online ilegal 2.263, sedangkan investasi ilegal 354, jumlahnya dengan pengaduan Sebanyak 23.147 yang di rincikan pinjol ilegal sebanyak 18.633, investasi ilegal 4.514,” jelasnya.
Aditya menambahkan, pemblokiran link dan URL pinjol ilegal mendapat perhatian khusus karena penyebarannya yang sangat luas di ruang digital.
Kerugian dan Demografi Korban Data OJK mencatat kerugian akibat investasi ilegal sangat masif, di mana nilai kerugian kumulatif dari tahun 2017 hingga Triwulan III (TW III) Tahun 2025 mencapai Rp142,22 Triliun.
Secara spesifik, total kerugian investasi ilegal pada TW III tahun 2025 adalah sebesar Rp201,73 Miliar, yang terdiri dari Rp96.67 Miliar sedang dalam penanganan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Rp105.06 Miliar dari putusan inkracht.
Dalam hal demografi pelapor, Aditya Mahendra menyatakan mayoritas korban pinjol ilegal dan investasi ilegal berasal dari kelompok pegawai swasta. Rentang usia pelapor didominasi oleh mereka yang berada di usia produktif, terutama pada kelompok usia 26-35 tahun.
Dominasi korban juga terlihat pada gender perempuan, yaitu sebanyak 62 persen berbanding 38 persen laki-laki.
“Ia menyebutkan jumlah pelapor berdasarkan jenis kelamin lebih dominan perempuan sebanyak 62 persen,laki-laki 38 persen,untuk pinjol online lebih banyak perempuan 61 persen dan laki-laki 39 persen, investasi ilegal perempuan 63 persen dan laki laki 73 persen,” katanya.
Secara regional, meskipun terdapat 9 laporan terkait investasi ilegal di wilayah Papua dan 5 laporan di Papua Selatan, dominasi laporan terbesar masih terjadi di Pulau Jawa, terutama di Jawa Barat, dengan jumlah laporan mencapai 777 kasus, diikuti oleh Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Banten.
OJK menyatakan akan terus memantau aktivitas keuangan ilegal ini sebagai langkah antisipasi untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dan menghindari kerugian lebih lanjut.












