Menu

Mode Gelap

Nasional

Ombudsman RI Tegaskan Komitmen Awasi Program MBG

badge-check


					Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika - dok Ombudsman RI Perbesar

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika - dok Ombudsman RI

Euforia.id | Ombudsman RI menegaskan komitmennya dalam mengawasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan bahwa pengawasan ini dilakukan dalam rangka pencegahan maladministrasi yang nantinya akan menghasilkan sejumlah saran perbaikan bagi pemerintah.

“Ombudsman akan melaksanakan uji petik di 34 titik di tingkat provinsi sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pelaksanaan MBG,” terangnya dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Menurut Yeka, pengawasan ini diperlukan karena Ombudsman menemukan sejumlah persoalan krusial selama periode Januari hingga April, khususnya terkait transparansi, akuntabilitas, dan kesiapan anggaran.

“Ombudsman melihat program ini (MBG) belum sepenuhnya didukung oleh kebijakan anggaran dan SOP yang memadai,” ujarnya.

Ia juga menyoroti proses verifikasi yayasan dan dapur penyedia makanan MBG. Ombudsman mendorong Kementerian Hukum untuk menyederhanakan proses legalisasi yayasan, terutama yang telah siap dengan infrastruktur dapur, agar program berjalan lebih efisien dan tepat sasaran.

Dalam aspek kualitas, Ombudsman meminta agar seluruh satuan pelayanan dapur menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara ketat guna mencegah insiden seperti keracunan makanan. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala BGN, sejumlah pembenahan telah dilakukan pada dua minggu terakhir.

Yeka menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi, saat ini BGN menargetkan 30.000 Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG), yang terdiri dari 2.000 SPPG bersumber dari APBN dan 28.000 SPPG dari mitra. Saat ini sebanyak 1.300 SPPG telah beroperasi.

Ombudsman juga merekomendasikan penambahan personel verifikasi agar target pemenuhan SPPG dapat tercapai sesuai jadwal.

Ombudsman mengapresiasi adanya mekanisme pembiayaan dengan sistemat cost yang berlaku mulai Mei ini. Sistem pembiayaan program MBG dilakukan dengan skema uang muka untuk 10 hari pertama, yang kemudian dapat diajukan kembali untuk pembiayaan 10 hari berikutnya.

Menanggapi adanya kejadian luar biasa (KLB) akibat keracunan makanan MBG di beberapa wilayah, Yeka menegaskan bahwa korban harus segera mendapatkan penanganan medis dan pemerintah wajib bertanggung jawab.

“Program ini merupakan program pemerintah dan menggunakan APBN. Pemerintah tidak boleh abai terhadap dampak langsung yang terjadi di lapangan,” tegasnya.

Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI akan terus memantau dan memberikan saran perbaikan terhadap pelaksanaan MBG.

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menyambut baik pengawasan yang dilakukan Ombudsman.

“Kami terbuka untuk diawasi kapan pun. Kami berharap pengawasan dilakukan secara harian, terutama dalam aspek penggunaan anggaran dan kualitas makanan,” ujarnya.

Baca Lainnya

Kasus Malaria di Provinsi Papua Masih Tertinggi di Indonesia

18 Juni 2025 - 18:19 WIB

Antisipasi Badai PHK, Pemerintah Siapkan Regulasi-Harmonisasi Media Digital dan Kovensional

15 Juni 2025 - 17:32 WIB

Indonesia Dukung Kepemimpinan Filipina di ASEAN 2026, Tekankan Kolaborasi Digital Etika AI

14 Juni 2025 - 19:01 WIB

Ombudsman RI: Pembentukan Koperasi Desa Harus Berdampak Keadilan dan Kesejahteraan

12 Juni 2025 - 18:27 WIB

Trending di Nasional