Menu

Mode Gelap
Kalah Lagi, PSBS Paceklik Kemenangan Tiga Laga Beruntun Lebih 1,3 Juta Orang Lakukan Perjalanan dengan Transportasi Umum Jelang Nataru Jelang Nataru, BPOM Perkuat Komitmen Perlindungan Kesehatan Masyarakat DPR Papua Gelar Perayaan Natal dan Berbagi Kasih Lawan Deltras, Persipura Kehilangan Tiga Poin Hingga Desember 2024, Uang Layak Edar di Papua Capai Rp 5,31 Triliun

Nasional

PDI – P Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

JAKARTA | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) membuat kabar menggemparkan. Partai politik berlambang banteng moncong putih itu resmi memecat mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Calon Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dari keanggotaan partai.

Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P, Komarudin Watubun telah mengumumkan pemberhentian ketiga figur tersebut pada Senin (16/12/2024).

Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby dari keanggotaan PDI-P tertuang dalam Surat Keputusan atau SK bernomor No 1649/KPTS/DPP/XII/2024, No 1650/KPTS/DPP/XII/2024/, dan No 1651/KPTS/DPP/XII/2024.

Adapun surat keputusan yang dibacakan sebagai berikut:

1. Surat Keputusan No 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan

1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

2. Melarang saudara tersebut di atas pada diktum satu di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi di Indonesia Perjuangan

3. Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatannya ini maka DPP di perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo

4. ⁠DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang.

5. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditandatangani.

Baca Lainnya

Lebih 1,3 Juta Orang Lakukan Perjalanan dengan Transportasi Umum Jelang Nataru

21 Desember 2024 - 15:49 WIB

Ekspor Perikanan Indonesia Capai 1,15 Ton di Pasar Global

17 Desember 2024 - 21:43 WIB

Sepanjang 2024, Produk Perikanan Indonesia Tembus 140 Negara

17 Desember 2024 - 21:36 WIB

Pidato BTM: Kemenangan Ini Lahir dari Suara Rakyat Papua untuk Perubahan

14 Desember 2024 - 21:40 WIB

Trending di Papua