Menu

Mode Gelap

Nasional

Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif PPh Karyawan

badge-check


					Ilustrasi - Pajak.io Perbesar

Ilustrasi - Pajak.io

Euforia.id | Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.

Dinukil dari siaran pers DJP di situs pajak.go.id, PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.

Latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 lalu.

“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” tegas Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa untuk karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025.

Insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari dan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.

Baca Lainnya

BMKG Ungkap Penyebab Gelombang Suhu Panas di Sejumlah Wilayah Indonesia

15 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Indosat dan Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik

15 Oktober 2025 - 19:14 WIB

Indosat Cetak AI Engineer Gratis untuk Masa Depan Digital Indonesia

11 Oktober 2025 - 16:19 WIB

Beasiswa Eramet Beyond: Tiga Mahasiswa Indonesia Timur Meraih Mimpi di Tengah Keterbatasan

8 Oktober 2025 - 08:57 WIB

Trending di Nasional