Menu

Mode Gelap

News

Pemprov Papua Atur Fleksibiltas Kerja Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026

badge-check


					Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, Jeri Agus Yudianto / dok Papua.go.id Perbesar

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, Jeri Agus Yudianto / dok Papua.go.id

Jayapura, Euforia.id | Pemerintah Provinsi Papua resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 800/2934/SET terkait penyesuaian tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini mengatur fleksibilitas kerja selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

​Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, Jeri Agus Yudianto, menjelaskan aturan ini merupakan tindak lanjut SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama masa libur panjang tersebut.

​“Kebijakan ini bertujuan mengatur fleksibilitas kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Penyelenggaraan pemerintahan harus tetap optimal,” ujar Jeri.

​Penyesuaian pola kerja ASN akan diterapkan pada dua periode, ​Pra-Nyepi pada Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026, dan Pasca-Lebaran pada Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026.

​Selama periode tersebut, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diperbolehkan mengatur pola kerja secara fleksibel, baik bekerja dari kantor maupun dari rumah, dengan mempertimbangkan beban tugas masing-masing instansi.

​Meski ada fleksibilitas, Jeri menegaskan bahwa instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat wajib tetap melaksanakan tugas dari kantor (WFO). Beberapa instansi tersebut meliputi Dinas Kesehatan dan RSUD (Jayapura, Abepura, RS Khusus), Satpol PP dan BPBD, serta BPKAD dan Bapenda.

​Pemerintah juga mendorong optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar koordinasi tetap efektif.

​Jeri menyampaikan agar seluruh ASN mematuhi aturan ini dan dilarang menambah masa libur di luar ketentuan. Pimpinan OPD diminta melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja stafnya.

​”Pemerintah sudah memberikan waktu libur yang cukup panjang dan fleksibilitas kerja. Kami harap ASN tetap disiplin dan menjaga profesionalitas demi pelayanan masyarakat yang prima,” tutupnya.

Baca Lainnya

Gubernur Kukuhkan Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura, Perkuat Reformasi ASN

20 April 2026 - 13:20 WIB

OJK Perkuat Literasi Keuangan Petani Keerom Lewat Program NokenKu

17 April 2026 - 17:13 WIB

Gubernur Realisasikan Bantuan Internet Satelit Starlink untuk Rumah Baca Kampung Yoboi

17 April 2026 - 13:59 WIB

Pertamina Patra Niaga Jajaki Suplai LPG Biak-Jayapura, Tingkatkan Jaminan Keamanan Stok

16 April 2026 - 11:01 WIB

Trending di Ekonomi