Jayapura, Euforia.id | Anggaran Provinsi Papua turut terpangkas hingga Rp291miliar pasca terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Kendati begitu, Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan hak-hak pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tak terganggu efisiensi anggaran.
“APBD Papua terpangkas Rp291 miliar akibat amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, tetapi hak-hak pegawai tetap aman,” kata Plt Kepala BPKAD Papua, Alexander Kapisa, dilansir dari laman resmi Pemprov Papua, papua.go.id.
Kapisa menegaskan, hak-hak pegawai seperti gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap dibayarkan.
“Gaji dan TPP tetap aman karena dialokasikan dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang bebas dan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Sementara itu, Kapisa menyebutkan bahwa Pemprov Papua akan mengoptimalkan PAD untuk menjaga stabilitas belanja rutin, termasuk pembayaran TPP bagi 8.352 pegawai.
“Ini adalah bagian dari strategi Pemprov Papua untuk menghadapi efisiensi anggaran,” jelasnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Papua harus memangkas anggaran sebesar Rp291 miliar dari total APBD sebesar Rp2,7 triliun.