Menu

Mode Gelap

News

Pemprov Papua Serahkan 7 Raperdasi ke DPR

badge-check


					Wagub Papua, Aryoko Rumaropen serahkan Raperdasi ke DPR Papua / Istimewa Perbesar

Wagub Papua, Aryoko Rumaropen serahkan Raperdasi ke DPR Papua / Istimewa

Jayapura, Euforia.id | Pemerintah Provinsi Papua menyerahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua untuk segera dibahas dan ditetapkan dalam waktu dekat. Penyerahan ini dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan roda pemerintahan.

Penyerahan dilakukan Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen kepada Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua, Adam Arisoy didampingi Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long, Wakil Ketua Komisi V DPR Papua, Jayakusuma dan Sekretaris DPR Papua, Juliana Waromi di Kota Jayapura, Selasa (6/1/2026).

Dari tujuh Raperdasi tersebut, empat di antaranya telah mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Keempatnya meliputi perubahan susunan perangkat daerah, penyelenggaraan cadangan pangan, pengadaan barang dan jasa bagi pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP), serta penyelenggaraan olahraga bagi penyandang disabilitas.

“Sebelumnya kami bersama DPR Papua menetapkan tujuh raperdasi untuk difasilitasi Kemendagri. Hasilnya, empat raperdasi sudah disetujui dan siap diproses lebih lanjut,” kata Aryoko.

Menurut dia, beberapa Raperdasi bersifat mendesak karena menyangkut perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) dan pengelolaan anggaran pada 2026. Jika tidak segera ditetapkan, dikhawatirkan dapat mengganggu operasional pemerintahan daerah.

“Harapan Gubernur, Raperdasi ini segera diproses pimpinan DPR Papua dan Bapemperda agar bisa ditetapkan menjadi perdasi. Ini penting supaya tidak menghambat jalannya pemerintahan tahun 2026 dan seterusnya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPR Papua,
Adam Arisoy mengatakan pihaknya akan segera mengusulkan kepada pimpinan DPR Papua untuk menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) guna menjadwalkan rapat paripurna non-APBD.

“Ada satu Raperdasi yang sangat mendesak, yakni perubahan atas Perdasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah karena ada penggabungan beberapa OPD. Ini diharapkan segera ditetapkan dalam rapat paripurna,” kata Arisoy.

Sekretaris DPR Papua Juliana Waromi menegaskan, pihak sekretariat akan berkoordinasi dengan pimpinan dewan agar agenda paripurna dapat segera dijadwalkan.

“Raperdasi ini sangat penting untuk segera dibahas dan ditetapkan menjadi perdasi,” kata Juliana.

Dengan penyerahan tujuh raperdasi tersebut, Pemprov dan DPR Papua menargetkan sinkronisasi regulasi daerah dapat segera tercapai demi mendukung efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik di Papua.

Baca Lainnya

Trafik Data Indosat Melonjak 20 Persen di Tahun Baru, Teknologi AI Jamin Jaringan Tetap Stabil

7 Januari 2026 - 09:39 WIB

Lintasarta Perkuat Kolaborasi dengan Starlink untuk Pemerataan Akses Digital

6 Januari 2026 - 13:22 WIB

Tren Kenaikan Harga Emas dan Pangan Picu Inflasi di Wilayah Papua Akhir 2025

6 Januari 2026 - 10:55 WIB

Dinamika Pariwisata Papua November 2025: Tingkat Penghunian Kamar Hotel Bintang Capai 49,95 Persen

6 Januari 2026 - 09:53 WIB

Trending di Ekonomi