Menu

Mode Gelap

News

Pemprov Papua Sidangkan Enam Perkara TPTGR

badge-check


					dok Papua.go.id Perbesar

dok Papua.go.id

Jayapura, Euforia.id | Pemerintah Provinsi Papua menyidangkan enam perkara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN).

Sidang tersebut dilakukan oleh Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) Papua, di Kantor Gubernur Papua, Rabu (3/7).

Sidang dipimpin langsung Pj Sekda Papua, Suzana Wanggai, selaku Ketua MP-PKD Papua. ia menyampaikan total kerugian daerah dalam enam perkara ini mencapai Rp1,5 miliar.

Dikatakan bahwa sidang TGR merujuk pada Permendagri Nomor 133 Tahun 2018. Aturan itu memberi ruang penyelesaian administratif bagi pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang menyebabkan kerugian daerah.

“Dari enam kasus, dua di antaranya digelar secara in absentia karena ASN bersangkutan meninggal dunia. Untuk kasus in absentia, keputusan majelis langsung dituangkan dalam bentuk SK Gubernur dan dilaporkan kepada BPK,” kata Suzana.

Sementara bagi ASN aktif yang hadir, diberi waktu 90 hari untuk mengganti kerugian secara tunai.

“Jika tidak diselesaikan dalam waktu yang ditentukan, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Dikatakan bahwa langkah ini melengkapi upaya pemerintah dalam penanganan kasus kerugian oleh ASN.

Baca Lainnya

Hidupkan Kembali Marwah Tinju Papua, 120 Atlet Bertarung di Kejurda Pace Boxing Cup I

30 Maret 2026 - 20:02 WIB

Gubernur Lantik Komisaris Bank Papua

29 Maret 2026 - 14:03 WIB

Gubernur Serahkan Bantuan Alsintan dan Tanam Padi Perdana di Kabupaten Jayapura

28 Maret 2026 - 16:15 WIB

Perkuat Ekonomi, Gubernur Minta Bank Papua Tumbuh Kuat Jadi Regional Champion

27 Maret 2026 - 16:40 WIB

Trending di News