Menu

Mode Gelap

Papua

Pemprov Papua Sidangkan Enam Perkara TPTGR

badge-check


					dok Papua.go.id Perbesar

dok Papua.go.id

Jayapura, Euforia.id | Pemerintah Provinsi Papua menyidangkan enam perkara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN).

Sidang tersebut dilakukan oleh Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) Papua, di Kantor Gubernur Papua, Rabu (3/7).

Sidang dipimpin langsung Pj Sekda Papua, Suzana Wanggai, selaku Ketua MP-PKD Papua. ia menyampaikan total kerugian daerah dalam enam perkara ini mencapai Rp1,5 miliar.

Dikatakan bahwa sidang TGR merujuk pada Permendagri Nomor 133 Tahun 2018. Aturan itu memberi ruang penyelesaian administratif bagi pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang menyebabkan kerugian daerah.

“Dari enam kasus, dua di antaranya digelar secara in absentia karena ASN bersangkutan meninggal dunia. Untuk kasus in absentia, keputusan majelis langsung dituangkan dalam bentuk SK Gubernur dan dilaporkan kepada BPK,” kata Suzana.

Sementara bagi ASN aktif yang hadir, diberi waktu 90 hari untuk mengganti kerugian secara tunai.

“Jika tidak diselesaikan dalam waktu yang ditentukan, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Dikatakan bahwa langkah ini melengkapi upaya pemerintah dalam penanganan kasus kerugian oleh ASN.

Baca Lainnya

Pelatihan Kepemimpinan Nasional, Pj Gubernur: Jangan Hanya Jadi Syarat Jabatan

29 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Interaksi dengan Manusia Sebabkan Luka, Riset Desak Pengelolaan Bagan yang Ramah Hiu Paus

28 Agustus 2025 - 20:43 WIB

Bentang Laut Kepala Burung Jadi Habitat Penting Hiu Paus Muda di Papua

28 Agustus 2025 - 20:22 WIB

Panglima Korpasgat Tinjau Rencana Pembangunan Satuan Baru di Lanud Silas Papare

28 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Trending di Papua