Menu

Mode Gelap

Papua

Pemprov Papua Terapkan Pembayaran Retribusi Digital via QRIS dan EDC Bank Papua

badge-check


					dok Papua.go.id Perbesar

dok Papua.go.id

Jayapura, Euforia.id | Pemerintah Provinsi Papua resmi meluncurkan sistem pembayaran retribusi daerah secara digital menggunakan Electronic Data Capture (EDC) dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Bank Papua.

Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mendasar untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah dan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​Peluncuran sistem non-tunai ini dilakukan oleh Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Papua, Setiyo Wahyudi.

​Setiyo Wahyudi menjelaskan bahwa digitalisasi pembayaran merupakan langkah krusial untuk membangun kepercayaan publik.

Melalui sistem ini, setiap transaksi retribusi akan tercatat secara akurat, cepat, dan transparan, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan atau ketidaksesuaian nilai pembayaran.

​“Pembayaran digital membuat proses lebih transparan, cepat, dan tepat. Nominal yang dibayarkan langsung sesuai dengan kewajiban, tanpa persoalan uang pecahan,” ujar Setiyo.

​Ia menambahkan, penerapan sistem non-tunai ini diharapkan dapat mendorong peningkatan PAD karena mekanisme pembayaran yang lebih mudah dan terbuka akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban retribusi.

​Senada dengan itu, Direktur Operasional Bank Papua, Isak Wopari, menyatakan bahwa inovasi pembayaran digital ini sejalan dengan Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) dan mendukung transformasi ekonomi Papua berbasis digital.

​Menurut Isak, kolaborasi ini strategis dalam memperkuat fondasi fiskal daerah. Digitalisasi memungkinkan pencatatan transaksi secara real time dan akurat.

​“Semakin transparan dan efisien sistem pembayaran retribusi, semakin kuat pula dorongan terhadap stabilitas fiskal, iklim investasi, dan kesejahteraan masyarakat Papua,” pungkasnya.

Baca Lainnya

APBD Papua 2026 Defisit Rp239,1 Miliar

14 Desember 2025 - 09:49 WIB

Dorong Papua Swasembada Beras, Gubernur Tanam Padi Perdana di Sarmi

13 Desember 2025 - 17:50 WIB

Tersangka Perdagangan Satwa Liar Dijerat 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

11 Desember 2025 - 13:58 WIB

Gubernur Fakhiri Dorong Kerja Sama Lintas Batas dengan PNG

10 Desember 2025 - 20:08 WIB

Trending di Papua