Menu

Mode Gelap
Tambah 12 medali, Kontingen Papua Tembus Posisi Kelima Peparnas XVII Para-Angkat Berat Papua Raup 3 Keping Medali Hari Ketiga Peparnas XVII Para-atletik Raih 3 Medali Emas Hari Ketiga Peparnas XVII Dukung Pertumbuhan Bisnis Konsumen di Indonesia, Mitsubishi Fuso Hadirkan Promo Shocktober  Para-atletik Papua Raih 10 Keping Medali di Hari Kedua Peparnas XVII Para-renang Papua Dulang 8 Medali di Hari Kedua Peparnas XVII

Nasional

Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu pada Putusan MK

badge-check


					Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu pada Putusan MK Perbesar

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konpers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/08/2024). Foto : Prima/Andri

JAKARTA | Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pengesahan revisi UU Pilkada yang sedianya direncanakan hari ini, Kamis (22/8/2024) batal dilaksanakan.

Karena itu, ia menegaskan aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang tetap mengacu pada dua Putusan MK terbaru tentang Pilkada, bukan pada Putusan MA.

Dua Putusan MK tersebut, pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 24 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tgl 27 Agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco dalam cuitan yang dikutip Parlementaria di X, Kamis (22/8/2024).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan batalnya pengesahan revisi UU Pilkada ini sebelumnya setelah melalui mekanisme diskors pada Rapat Paripurna di DPR pada Kamis (22/8/2024) pagi karena hanya dihadiri 176 orang anggota DPR, yang terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.

Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.

Diketahui, MK sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Putusan ini menghilangkan syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah, menggantinya dengan syarat minimal 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah.

Putusan lainnya, Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon, berbeda dengan putusan sebelumnya yang menghitung usia saat pelantikan.

Sumber: Parlementaria 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tambah 12 medali, Kontingen Papua Tembus Posisi Kelima Peparnas XVII

9 Oktober 2024 - 19:01 WIB

Para-Angkat Berat Papua Raup 3 Keping Medali Hari Ketiga Peparnas XVII

9 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Para-atletik Raih 3 Medali Emas Hari Ketiga Peparnas XVII

9 Oktober 2024 - 16:52 WIB

Para-atletik Papua Raih 10 Keping Medali di Hari Kedua Peparnas XVII

8 Oktober 2024 - 13:38 WIB

Trending di Info Papua