Jayapura, Euforia.id | Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pemuda berinisial BS (25) atas kepemilikan barang terlarang, ganja.
BS dibekuk polisi di Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Selasa (11/2/2025).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Febry saat dikonfirmasi mengatakan, tim Opsnal menangkap BS karena mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan menyimpan dan akan melakukan transaksi.
“Usai mendapatkan informasi, kami langsung lakukan monitoring di lapangan dan alhasil memang benar informasi tersebut bahwa BS menyimpan dan diduga akan melaksanakan transaksi Narkotika jenis Ganja di sekitar Holtekamp,” ungkap Kasat AKP Febry.
Dari hasil pengamatan, tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap BS. Diketahui, BS menyimpan dan memiliki ganja sebanyak 300 gram.
“Ganja yang dimiliki BS kurang lebih seberat 300 gram yang sudah terbungkus rapi kedalam 22 paket di kemasan plastik bening ukuran sedang dan disimpan di tas helm merk Ink,” terang AKP Febry.
Akibat perbuatannya menyimpan dan memiliki ganja, BS disangkakan Pasal 111 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.