Menu

Mode Gelap

Nasional

Presiden Prabowo Lantik Pejabat Negara Setingkat Menteri

badge-check


					Presiden Prabowo Lantik Pejabat Negara Setingkat Menteri Perbesar

Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah pejabat setingkat menteri di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 21 Oktober 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris

JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah pejabat setingkat menteri di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 21 Oktober 2024. Para pejabat tersebut akan membantu Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam masa jabatan tahun 2024-2029.

Adapun sejumlah pejabat setingkat menteri yang dilantik oleh Presiden Prabowo antara lain Jaksa Agung, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional.

Presiden Prabowo resmi melantik Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 135/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Jaksa Agung Republik Indonesia.

Sementara, Muhammad Herindra dilantik sebagai Kepala Badan Intelijen Negara berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134/P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Intelijen Negara.

Adapun pelantikan AM Putranto sebagai Kepala Staf Kepresidenan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 137/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan.

Sementara itu, pelantikan Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Selanjutnya, pelantikan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 139/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional.

Presiden Prabowo Subianto kemudian memimpin pengucapan sumpah para pejabat setingkat menteri periode tahun 2024-2029.

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian Presiden mendiktekan sumpah jabatan.

Baca Lainnya

Tiga Provinsi Calonkan Diri Jadi Tuan Rumah Porwanas 2027

10 Februari 2025 - 10:55 WIB

Pers Penjaga Memori Kolektif Bangsa

10 Februari 2025 - 09:37 WIB

Kementerian ESDM Klaim Capai Kinerja Positif Sepanjang 2024

3 Februari 2025 - 22:10 WIB

PWI Kalsel Pastikan Kesiapan Sebagai Tuan Rumah HPN 2025

3 Februari 2025 - 21:12 WIB

Trending di Nasional