Menu

Mode Gelap
Peluang Tipis, Persipura Butuh Keajaiban untuk Lolos ke Babak 8 Besar Dua Gol Telat Bawa Persipura Rebut Tiga Poin Kontra Persewar Ramai Rumakiek Hanya Senyum Saja Soal Isu Kepindahannya ke PSBS Biak Pemerintah Fokus Perkuat Sinyal dan Kapasitas Jaringan Telekomunikasi Peluang Lolos Persipura Bakal Ditentukan Kontra Persewar Diskon Listrik PLN Berlaku Mulai Januari Hingga Februari

Nasional

Presiden Tegaskan PPN 12 Persen Hanya Dikenakan untuk Barang dan Jasa Mewah

badge-check


					Publikasi foto ekon.go.id Perbesar

Publikasi foto ekon.go.id

Euforia.id, Jakarta | Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025. PPN 12 persen itu hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah.

Presiden Prabowo menyampaikan hal tersebut di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, pada Selasa (31/12/2024) lalu.

Kebijakan itu merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, menjaga inflasi rendah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyakat berada, masyarakat mampu,” tegas Presiden Prabowo Subianto, dinukil dari siaran pers Kemenko Bidang Perekonomian Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa saat ini dunia masih dihadapkan dengan tantangan global yang penuh ketidakpastian dan ketegangan yang memberikan tekanan kepada perekonomian dunia.

Meski hal tersebut berimbas langsung kepada harga-harga komoditas dan memengaruhi penerimaan negara, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Pemerintah telah melakukan pengelolaan keuangan negara secara prudence, dengan bijak, dan dengan hati-hati serta mampu mengendalikan defisit tetap berada dalam koridor.

Lebih lanjut, Pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan akan selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi.

Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan komitmen Pemerintah untuk selalu berpihak kepada rakyat banyak, melihat kepada kepentingan nasional, serta berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat.

“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberikan pembebasan PPN, yaitu tarif nol persen. Antara lain, kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telor, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” ungkap Presiden Prabowo Subianto.

Seiring dengan pemberlakuan kebijakan PPN tersebut, Pemerintah juga telah menyiapkan 15 (lima belas) paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat dengan nilai mencapai Rp38,6 triliun.

Pemberian insentif tersebut menyasar kepada rumah tangga berpenghasilan rendah, masyarakat kelas menengah, dan bagi dunia usaha terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 dimana pengenaan PPN 12% hanya dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor.

Khusus untuk barang-barang tertentu yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM selain kendaran bermotor, PPN 12% akan dikenakan bagi kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

Kemudian, kelompok balon udara dan pesawat udara tanpa tenaga penggerak dan peluru senjata api, kecuali untuk keperluan negara. Selanjutnya kelompok pesawat udara selain yang dikenai tarif PPnBM 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga seperti helikopter, serta kelompok senjata api seperti senjata artileri, revolver, dan pistol, kecuali untuk keperluan negara.

Dan yang terakhir yakni kelompok kapal pesiar mewah yang penggunaannya bukan untuk keperluan negara atau angkutan umum seperti kapal pesiar, kapal ekskursi, dan yacht.

“Dengan ini, saya kira sudah sangat jelas bahwa Pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” pungkas Presiden Prabowo Subianto.

Baca Lainnya

Pemerintah Fokus Perkuat Sinyal dan Kapasitas Jaringan Telekomunikasi

3 Januari 2025 - 15:03 WIB

Diskon Listrik PLN Berlaku Mulai Januari Hingga Februari

2 Januari 2025 - 22:10 WIB

Proyek 20 Juta Hektar Hutan untuk Pangan dan Energi akan Memicu Kiamat Ekologis

2 Januari 2025 - 21:10 WIB

Libur Nataru: Menpar Terus Pastikan Kesiapan Destinasi Wisata Sambut Wisatawan

27 Desember 2024 - 20:22 WIB

Trending di Nasional