Jayapura, Euforia.id | Program pembebasan denda dan diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Papua mencatatkan hasil signifikan. Dalam periode 15 Mei hingga 29 Agustus 2025, sebanyak 24.437 unit kendaraan telah memanfaatkan insentif ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua, Ardy Bengu menjelaskan program tersebut berdampak positif terhadap penerimaan daerah.
“Selama masa pembebasan, rata-rata penerimaan PKB per bulan mencapai Rp8,3 miliar, meningkat 69 persen dari rata-rata penerimaan sebelum program dilaksanakan,” ungkap Ardy Bengu.
Meskipun terjadi peningkatan pada penerimaan, Ardy Bengu juga menyoroti adanya tantangan.
Partisipasi wajib pajak masih perlu ditingkatkan, terutama jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang tercatat adanya penurunan dalam jumlah pendaftaran ulang kendaraan dan pendaftaran kendaraan baru.
“Jika dibandingkan dengan tahun lalu, ternyata antusiasme pemilik ranmor masih kurang. Terjadi penurunan sebesar -4,12 persen untuk pendaftaran ulang, dan -13,98 persen untuk kendaraan baru,” jelasnya.
Menurut Ardy, penyebab kurangnya partisipasi ini disinyalir karena melemahnya daya beli masyarakat akibat lesunya perekonomian. Ia juga menambahkan, “Kondisi ini berdampak juga terhadap jumlah pendaftaran kendaraan baru di Kantor Samsat.”
Selama program berlangsung, Bapenda Papua berhasil menghapus denda PKB sebesar Rp8,5 miliar dan pokok tunggakan sebesar Rp3,2 miliar.
Namun, Ardy Bengu menekankan bahwa masih banyak potensi yang belum tergali.
“Yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor selama 5 tahun terakhir tercatat sebanyak 140.020 unit kendaraan, dengan potensi penerimaan PKB kurang lebih Rp134 miliar,” ungkapnya.