Menu

Mode Gelap

Nasional

Putusan Perkara PHPU, MK Perintahkan PSU di 11 Daerah

badge-check


					Sembilan hakim MK pada sidang pengucapan putusan - Humas MK/Teguh Perbesar

Sembilan hakim MK pada sidang pengucapan putusan - Humas MK/Teguh

Euforia.id | Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengucapan Putusan 20 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Sidang sesi pertama yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.32 WIB, Senin (24/2/2025).

Dilansir dari situs resmi MK, mkri.id, dari 20 Putusan yang diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK tersebut, terdapat 11 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan PSU.

Yakni, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Buru, Kota Banjarbaru, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Bangka Barat, dan Provinsi Papua.

Selain itu, terdapat satu Putusan yang memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi suara ulang, yaitu pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak Jaya.

Kemudian pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Jayapura, Mahkamah memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.

Selanjutnya terhadap empat perkara lainnya, Mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan seluruhnya, yaitu pada Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman Barat, Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak, Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Jeneponto, dan Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mandailing Natal.

Sementara itu,  Mahkamah memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan dari tiga perkara PHPU Kada yang diajukan, yaitu Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mimika, Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Halmahera Utara, dan Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua Pegunungan.

Baca Lainnya

Kemenangan atas Bahrain Masih Perpanjang Asa Indonesia

26 Maret 2025 - 12:15 WIB

Penurunan Harga Tiket Pesawat dalam Masa Mudik Berlaku Hingga 7 April

24 Maret 2025 - 14:47 WIB

Kemenhub Perkirakan Pergerakan Arus Mudik Berpotensi Capai 146,48 Juta Orang

22 Maret 2025 - 12:45 WIB

Sambut Arus Mudik, ASDP Perpanjang Diskon Tarif 36 Persen

22 Maret 2025 - 10:39 WIB

Trending di Nasional